IMPLIKASI PERALIHAN KEWENANGAN IZIN PEMANFAATAN TANAH BERORIENTASI KEPASTIAN HUKUM

Penulis

  • Chandra Saputra Magister Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v5i1.168

Kata Kunci:

Implikasi , Peralihan , Izin Pemanfaatan Tanah , Kepastian Hukum

Abstrak

Kajian penelitian ini bertujuan menganalisis secara teoritis mengenai keabsahan penerbitan izin pemanfaatan tanah oleh Lembaga Online Single Submission berorientasi pada kepastian hukum. Permasahan yang timbul mengenai implikasi peralihan kewenangan penerbitan izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah kepada Lembaga Online Single Submission. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni mengkaji permasalahan kepastian hukum berdasarkan jenjang norma hukum. Sifat penelitian preskriptif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Teori yang penulis gunakan, yakni Teori Stufenbau Des Recht Theory oleh Hans Kelsen dan Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch bahwa Hukum itu normatif karena nilai keadilan (Kepastian Hukum). Temuan hasil dari penelitian hukum ini adalah pertentangan asas hukum lex superior derogat legi priori secara teoritis menimbulkan invaliditas norma hukum dan ketidakpastian hukum, dimana secara keabsahan kewenangan penerbitan izin dapat dinilai dipaksakan dan bersifat melampaui dari kewenangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

 

Referensi

Alfi Rachmawati, 2015. Izin Lokasi Sebagai Syarat Perolehan Hak Atas Tanah dalam Rangka Penanaman Modal Untuk Pembangunan Perumahan. Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Bernard L. Tanya (dkk). 2007. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Surabaya: CV. Kita.

Bernard Arief Sidharta. 1999. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai landasan pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

CFG Sunaryati Hartono. 1972. Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Bandung: Binatjipta.

Drupsteen, 1992, Pengantar Hukum Perizinan Lingkungan, (Disunting oleh Siti Sundari Rangkuti), Penataran Hukum Administrasi dan Hukum Lingkungan, Kerjasama Hukum Indonesia-Belanda, Fakultas Hukum Unair, Surabaya.

Daud Silalahi, 1992. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia. Alumni Bandung.

Djenal Hosen Koesoemahatmadja. 1983. Pemerintahan Lokal. Bandung: Alumni.

E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang. 1985. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Ichtiar.

E.Utrecht, 1986. Pengantar Hukum Adminsitrasi Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Erman Rajagukguk. 1985. Indonesianisasi Saham. Jakarta: Bina Aksara.

GJ. Viarda. 1980 Drie Typen van Rechtsvinding. Tjeenk Willink-Zwole.

H.Rozali Abdullah. 2000. Pelaksanaan Otonomi Daerah Luas dan Isu Federalisme sebagai Suatu Alternatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

H. Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, 2006. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ima Mayasari, Evaluasi Kebijakan Izin Lokasi dan Pertimbangan Teknis Pertanahan Pasca Penerapan Online Single Submission. Jurnal: Rechtsvinding, Vol. 8 Nomor 3. 2019.

N.M. Spelt dan J.B.M. Ten Berge. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. (Disunting oleh Philipus M.Hadjon). Surabaya: Yuridika.

Nindyo Pramono. 1995. Analisis Yuridis tentang Kebijaksanaan Penanaman Modal Asing di Indonesia. Diskusi Ilmiah Investment Law. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM dan ELIPS Project.

Surya Dini Hastuti. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Lokasi Dalam Rangka Perolehan Tanah Yang Diperlukan Usaha. Jurnal: Juris-Diction, Vol. 3 (3), 2020.

Saleh Sjarief. 1953.Otonomi dan Daerah Otonom. Jakarta: Pustaka.

Sugeng Istanto.1971. Beberapa Segi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Indonesia. Yogyakarta: Karyaputra.

Solly Lubis. 1975. Pergeseran Garis Politik dan Perundang Undangan Mengenai Pemerintahan Daerah. Bandung: Alumni.

Tatiek Sri Djatmiati. 2002. Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Program Pasca Sarjana, Universitas Airlangga.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005. Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

___________________. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogjakarta: Gadjahmada University Press.

___________________. 1993. Pemerintahan Menurut Hukum (Wet-En Rechtmatig Bestuur), Surabaya: Yuridika, Jurnal Fakultas Hukum Unair.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-05

Cara Mengutip

IMPLIKASI PERALIHAN KEWENANGAN IZIN PEMANFAATAN TANAH BERORIENTASI KEPASTIAN HUKUM. (2024). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 5(1), 38-49. https://doi.org/10.48171/dejure.v5i1.168