PERLINDUNGAN HUKUM TEHADAP PEMEGANG IUP PERTAMBANGAN DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.126Kata Kunci:
perlindungan hukum , pemegang izin usaha pertambangan , sengketa , hak milik , tanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara teoritis mengenai kedudukan hukum izin tambang dalam sengketa hak atas tanah dan menganalisa secara teoritis mengenai regulasi perlindungan hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemilik hak atas tanah di wilayah izin usaha pertambangan .Penelitian ini menggunakan Teori Teori Kepastian Hukum oleh Utrech & Gustav Radburg, Teori Perlindungan Hukum oleh Fitzgeral & Salmond, Satjipto Raharjo.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 30/G/2019/PTUN.SMD. Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : Engine Kubota berjudul Persoalan Hukum Penyelesaian Sengketa Agraria Di Bidang Mineral Dan Batubara Menurut Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah RI No. 96 Tahun 2021 bahwa masih banyak sekali pasal yang pada awalnya diadakan guna memaksimalkan fungsi konstitusi yang belum terakomodasi oleh undang-undang sebelumnya, nyatanya malah menjadi korupsi besar-besaran atas kesejahteraan sosial masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari keberadaan Undang-Undang Minerba yang baru ini sangatlah besar. Mulai dari sulitnya masyarakat melayangkan protes dan tuntutan atas perusahaan tambang, rumitnya regulasi yang harus dilewati supaya mendapatkan pelayanan, sanksi administratif yang membingungkan, bahkan merambah sampai kerugian materiil dan non materiil lainnya.
Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Kedudukan Izin Usaha Pertambangan / Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai hak memanfaatkan sumber daya mineral yang melekat pada tanah, pada pelaksanaannya memerlukan persetujuan dari pemilik tanah. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilindungi melalui mekanisme hukum untuk menjalankan kegiatan usahanya selama mematuhi kewajiban hukum, termasuk pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan hak perdata masyarakat.
Referensi
Buku
Ali, Achmad. 2019. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Bastian. Damayanti Utami.2012. Analisis Yuridis Terhadap Pemanfaatan Tanah Oleh Petani di Wilayah Pertambangan PT Kayan Putra Utama Coal . Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Bakri. Muhammad. 2018. Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Yogyakarta:Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria.
Budiartha, I Nyoman Putu. 2018. Teori-Teori Hukum, Malang:Setara Press.
Hadimulyo. 2017. Mempertimbangkan ADR Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta:Elsam.
Tri. Hayati. 2015. Era Baru Hukum Pertambangan Dibawah Rezim UU No 4 Tahun 2009. Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., 2025, Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.
Murad. Rusmadi. 2019. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung:Alumni.
Nurnaningsih Amriani, 2019. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa. Perdata di Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Prayudi Atmosudirjo. 2019. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia
Salle. Aminuddin, 2018. Hukum Agraria. Makassar : Ai Publishing.
Salinding, Marthen B. 2019. Prinsip Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berpihak Kepada Masyarakat Hukum Adat.Jurnal Konstitusi
Sumardjono. Maria S.W. 2020, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Kompas.
Sumarto. 2018. Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Prinsip Win-Win Solution Oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Jakarta: Diklat Kemendagri RI.
Sunarno, Praktek ADR (Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan) dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah, Jurnal Media Hukum, Vol. 13, No. 1 2006. Yogyakarta : FH UMY
Sutedi. Adrian. 2017. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta : Sinar Grafika.
Syarief. Elza. 2019. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia
Artikel Jurnal
Kubota. Engine. 2022. Persoalan Hukum Penyelesaian Sengketa Agraria di Bidang Mineral dan Batubara Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putri. Nabilla Desyalika. 2014. Kedudukan Hukum Kegiatan Usaha Pertambangan Pada Kawasan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Konteks Negara Kesejahteraan. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Putri. Priesty Yustika. 2015. Penyelesaian Hak Atas Tanah Antara Pemilik Lahan Dengan Perusahaan Pertambangan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (Studi Kasus Di PT IMMS Cabang Lumajang). Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ramadhani Ramadhani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








