RECOVERY DALAM KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK PELAKU CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Umikalsum Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.123

Kata Kunci:

recovery , tindak pidana , cyberbullying , keadilan restoratif

Abstrak

Penelitian  ini bertujuan untuk menemukan secara teoritis mengenai recovery dalam ketentuan Keadilan Restoratif terhadap anak pelaku cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menganalisis secara yuridis apakah dapat diterimanya upaya hukum dengan pendekatan Keadilan Restoratif terhadap anak pelaku cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Metode penelitian ini menggunakan Teori Keadilan oleh John Rawls, Teori Perlindungan Hukum oleh Fitzgerald, Teori Kepastian Hukum oleh Utrecht. Metode yang digunakan Yuridis Normatif, yuridis doktrinal, bersifat Preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach, dan Case approach, yaitu Putusan Majelis Hakim Nomor 160/Pid.Sus/2020/Pn Bna.Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1) Selly Novita Sari bahwa anak yang melakukan tindak pidana, ada peraturan khusus Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU ITE, bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif dengan proses diversi; (2) Luh Putu Ayu Catur Adriani bahwa penerapan restoratif justice dalam tindak pidana Bullying yang dilakukan oleh anak dibawah umur; (3) Dewi Ervina Suryani bahwa berbagai kendala dalam penerapan keadilan restoratif pada kekerasan sesama anak. Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Dalam konteks keadilan restoratif menciptakan harmoni sosial difokuskan pada recovery yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat restorative justice pada anak pelaku cyberbullying dalam lingkup Undang-Undang ITE dapat diterima bila prinsip diversitas dan pendekatan perlindungan anak diterapkan secara optimal

Referensi

REFERENSI

Buku/ Literatur

Hadjon, Phillipus M. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Kansil, CST. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Utama

Kelsen, H. (2011). General Theory of Law and State. (R. Muttaqien., Trans.) Bandung: Nusa Media.

Lunis, S. K. (2000). Etika Profesi Hukum. Cet. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Mertokusumo, Sudikno (2009). Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Raharjo, Satjipto (2000). Ilmu Hukum.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Jurnal. Interner/ Website

Nasution, Bahder Johan. Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Dengan Pemikiran Modern. Jurnal Yustisia, Volume 89 (2014). pp. 118-132

R. P. A. Priamsari. (2018, September). Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi. LAW REFORM, Vol. 14, No. 2, p.220-235.

Suryani, D. E. (2023, Agustus ). Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Bullying yang Dilakukan Anak (Studi Kasus Kepolisian Resor Kota Besar Medan Sumatera Utara). JURNAL INTERPRETASI HUKUM. , Vol. 4 No.3 (Agustus 2023).

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-16

Cara Mengutip

RECOVERY DALAM KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK PELAKU CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(2), 71-85. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.123