URGENSI PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 (Studi Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DPP/X/2019 & Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT)

Authors

  • Sulastri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/3cptxd67

Keywords:

Putusan , Implementasi , Tata Kelola

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DPD/X/2019 menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan akibat hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DPD/X/2019 pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 82/G/2020/PTUN.JKT. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach).

Putusan merupakan sebuah akhir dari pokok permasalahan hukum yang bisaanya disebut dengan Putusan Hakim, dalam memutuskan perkara Hakim Memiliki beberapa alasan atau pertimbangan hukum yang digunakan dalam penyelesaikan  perkara hukum, Pada hakikatnya pertimbangan hakim merupakan dasar putusan yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat final and binding (terakhir dan mengikat).

Temuan penelitian ini adalah Implementasi terhadap Keputusan Presiden, kemudian Keputusan Presiden dilanjutkan dengan ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selanjutnya Peradilan Tata Usaha Negara mengabulkan dan membatalkan Keputusan Presiden tersebut, maka disini memunculkan banyak celah hukum sehingga menimbulkan banyak pintu penyelesaian permasalahan khususnya dalam penyelenggara pemilihan umum dan menghasilkan penyelesaian yang berbeda-beda, hal ini dapat menyulitkan penyelenggara pemilu dalam mengeksekusi keputusan mana yang akan diikuti. Agar polemik dan konflik peradilan pemilu tidak terjadi yang dapat berdampak terhadap sistim demokrasi ketatanegaraan,  maka pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu khususnya hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilu.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-05

How to Cite

URGENSI PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 (Studi Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DPP/X/2019 & Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT). (2024). Journal Wasaka Critical Law Review, 3(1), 184-192. https://doi.org/10.48171/3cptxd67