MULTI LEVEL MARKETING (MLM)DILIHAT DARI ASPEK HUKUM PERJANJIAN
DOI:
https://doi.org/10.48171/5etdmv83Keywords:
MLM , Komisi , Downline , UplineAbstract
Penelitian yang berjudul Multi Level Marketing (MLM) dilihat dari Aspek Hukum Perjanjian bertujuan untuk pertama untuk mengetahui hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam sistem bisnis Multi Level Marketing dilihat dari aspek perjanjian dalam hukum positif di Indonesia, kedua untuk mengetahui tanggung jawab hukum para pihak pelaku bisnis Multi Level Marketing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang memperoleh data dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan 2 (dua) isu hukum (legal issue) yang muncul dalam permasalahan yang diangkat untuk kemudian dianalisa guna menghasilkan suatu argumentasi yang dituangkan dalam suatu analisa hukum. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu pertama hubungan hukum antara perusahaan Multi Level Marketing (MLM) dengan Peserta Down Line hanya terjadi jika seorang down line menjalankan sistem perusahaan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) dengan benar yakni member get member atau down line berubah menjadi Up line. Disini down line berhak memperoleh haknya berupa komisi, namun selama Down line tidak melakukan kewajibannya maka komisi tidak akan ada dan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) tidak memiliki kewajiban kepada Down Line. Kedua tanggung jawab sebuah perusahaan Multi Level Marketing (MLM) dengan Up Line adalah bahwa perusahaan Multi Level Marketing (MLM) bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang di derita oleh Up Line akibat wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan Multi Level Marketing (MLM) selaku debitur kepada Up Line selaku Kreditur. Kecuali jika terjadi overmacht yang menimpa perusahaan dan mengakibatkan perusahaan ditutup namun selama perusahaan masih dalam keadaan normal dan karena objek perjanjian antara perusahaan Multi Level Marketing (MLM) dan Up Line adalah Komisi dan tidak merupakan benda berwujud yang dapat musnah dan pengiriman komisi pun tidak dilakukan secara lansung melainkan via transfer melalui bank, maka prestasi harus tetap diberikan oleh perusahaan karena jika tidak maka perusahaan telah wanprestasi kepada Up Line.








