PERTANGGUNGJAWABAN PENAHANAN KAPAL LAUT DALAM YURIDIKSI LAUT DI INDONESIA

Penulis

  • Adha Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.99

Kata Kunci:

pertanggungjawaban, penahanan kapal laut , yuridiksi laut , indonesia

Abstrak

Penelitian Tesis ini bertujuan untuk menganalisa secara yuridis mengenai Penegakan Hukum Penahanan Kapal Laut yang melanggar Undang-Undang Pelayaran dalam Sistem Peradilan Pidana dan menemukan secara teoritis mengenai Perlindungan Hukum Perdata bagi Pemilik Kapal Laut yang melakukan pelanggaran  Pelayaran dalam yuridiksi laut Indonesia. Penelitian tesis ini menggunakan Teori Kewenangan oleh Brownlie & Sadjipto Rahardjo, Teori PertanggungJawaban oleh Hans Kelsen, Busyra Azeri & Abdulkadir Muhammad, Teori Penegakan Hukum oleh Friedman & Tom R. Tyler, Soerjono Sokanto, Teori Kepastian Hukum oleh Utrecht, Kansil & Han Kelsen. Teori Keamanan Maritim oleh.Geoffrey Till & Bateman.

 Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal, bersifat preskriptif dengan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach., yaitu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam Perkara Nomor 1231/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr., dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam Perkara Nomor 474/Pid.B/2021/PN Byw. serta beberapa kasus lainnya.

Hasil penelitian tesis ini bahwa Pelanggaran terhadap Pasal 227 dan Pasal 228 Undang-Undang Pelayaran dikategorikan sebagai tindak pidana  yang dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau  pidana. Pemilik kapal yang melakukan pelanggaran pelayaran   memiliki hak untuk Keberatan melalui praperadilan dan Gugatan Balik secara perdata. Upaya alternatif mekanisme mediasi sebelum eskalasi ke Pengadilan maupun arbitrase internasional untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak otoritas Indonesia.

Referensi

Buku/ Literatur

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 336

Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 54

Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Bahas Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, hlm.1398

Hans Kelsen, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan Ketiga, Jakarta: Konstitusi Press, hlm.57

HR. Ridwan, 2016, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Raja Grafindo Persada, hlm, 337

Kelsen, H. (1949). General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press.

Klein, N. (2011). Maritime Security and the Law of the Sea. Oxford University Press.

Lipsky, M. (1980). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. Russell Sage Foundation, 332.

Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.

Nurhaini, E. (2018). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Pelindo II. (2022). Annual Report 2021. Jakarta: Pelindo II.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rothwell, D. R., & Stephens, T. (2016). The International Law of the Sea. Hart Publishing.

Sabatier, P. A., & Mazmanian, D. A. (1980). The Implementation of Public Policy: A Framework of Analysis. Policy Studies Journal, 8(4), 538-560.

Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2014, Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Cetakan 1, Jakarta: Rajawali Pers, hlm.208.

Shaw, M. N. (2017). International Law. Cambridge University Press

Soekanto, S. (1988). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Tanaka, Y. (2019). The International Law of the Sea. Cambridge University Press.

Till, G. (2018). Seapower: A Guide for the Twenty-First Century. Routledge.

Tyler, T. R. (1990). Why People Obey the Law. New Haven: Yale University Press.

United Nations Convention on the Law of the Sea. (1982).

Warassih, E. (2005). Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Pustaka Magister.

World Bank. (2020). Maritime Technologies and Innovations. Washington D.C.: World Bank.

Jurnal

Allott, A. (1981). The Effectiveness of Laws. Valparaiso University Law Review, 15(2), 234-237.

Bateman, S. (2016). Maritime Security Governance in the Indian Ocean Region. Journal of the Indian Ocean Region, 12(1), 5-23.

Bueger, C., & Edmunds, T. (2017). Beyond Seablindness: A New Agenda for Maritime Security Studies. International Affairs, 93(6), 1293-1311.

Elmore, R. F. (1982). Backward Mapping: Implementation Research and Policy Decisions. Political Science Quarterly, 94(4), 601-616.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Indonesia. (2020). Evaluasi Implementasi Kebijakan Penahanan Kapal di Indonesia. Jakarta: LPPM UI.

O'Toole, L. J. (2000). Research on Policy Implementation: Assessment and Prospects. Journal of Public Administration Research and Theory, 10(2), 263-288.

Pressman, J. L., & Wildavsky, A. (1984). Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland. University of California Press, 231-233.

Song, Y. (2006). Security in the Strait of Malacca and Regional Responses to the US Proposal. Contemporary Southeast Asia, 28(3), 480-505.

Van der Meulen. (1935). Scheepvaartwet en Regeling. Amsterdam: Elsevier.

Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445-488.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-15

Cara Mengutip

PERTANGGUNGJAWABAN PENAHANAN KAPAL LAUT DALAM YURIDIKSI LAUT DI INDONESIA. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(1), 59-76. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.99