PERLINDUNGAN WARGA SIPIL BERORIENTASI HUMANISMESEBAGAI KEPENTINGAN MILITER

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.75

Kata Kunci:

humanisme, militer, perlindungan warga sipil

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara teoritis mengenai perlindungan warga sipil berorientasi humanisme dalam konflik bersenjata sebagai bagian dari kepentingan militer serta untuk menganalisis secara yuridis konsekuensi hukum terhadap pelaku tindakan penyanderaan warga sipil menurut Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini menggunakan Teori Keadilan oleh John Rawls, Teori Kepentingan Umum oleh Jeremy Bentham, Teori Kepastian Hukum oleh Utrecht, Van Apeldoorn, dan Jan Michiel Otto, serta Teori Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto untuk menjawab isu-isu hukum dalam penelitian ini.

Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach, dan Case Approach, termasuk studi terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, Statuta Roma 1998, serta kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan seperti Tragedi Sudan Selatan dan penyanderaan dalam konflik bersenjata.

Temuan dari hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa perlindungan warga sipil berorientasi humanisme harus menjadi prioritas dalam setiap operasi militer, dan penyanderaan warga sipil merupakan kejahatan perang yang menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi pelaku, termasuk penuntutan di Pengadilan Pidana Internasional. Implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional, seperti melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi korban serta mendorong akuntabilitas global.

Biografi Penulis

Referensi

Atosokhi, Antonius. Character Building I: Relasi Dengan Diri Sendiri. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Umum, 2002.

Anantan. Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Bisnis Modern. Bandung: Alfabeta, 2007.

Amnesty International. Impunity: The Root Cause of Human Rights Violations. 2023.

Abdul Qodir. Dakwah dalam Lembaga Polri: Pelayanan Kepada Masyarakat sebagai Bentuk Dakwah Institusi. 2020.

Boy Anugerah. Faktor Idiosinkratik Pemimpin dalam Perumusan Politik Luar Negeri. 2016.

Cavallaro, James L. "Human Rights and Humanitarian Law: Building Bridges and Meeting Challenges." Stanford Journal of International Law, vol. 50, no. 1, 2014, pp. 1-32.

Cassese, Antonio. International Criminal Law. Oxford University Press, 2008.

Cherensya Manitik, Rachel. Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Hukum Humaniter Internasional. 2019.

Dinstein, Yoram. The Law of Armed Conflict: International Humanitarian Law in War. Cambridge University Press, 2004.

Ford, Julian D. Treating Survivors of Torture: A Manual for Practitioners. Springer, 2009.

Fandi, Julian D. Desain Pembelajaran yang Demokrastis. Ar Ruzz Media, 2017.

Global Policy Forum. The Limits of International Justice: The Role of International Institutions 2023. 2023.

Grant, Ruth W. The Ethics and Politics of Human Rights. Cambridge University Press, 2008.

Hani Handoko. Manajemen. Yogyakarta: BPFE, 2003.

Hayner, Priscilla B. Unspeakable Truths: Confronting State Terror and Atrocity. Routledge, 2010.

Henckaerts, Jean-Marie, & Doswald-Beck, Louise. Customary International Humanitarian Law: Volume I: Rules. Cambridge University Press, 2005.

Human Rights Watch. World Report 2023. 2023.

Ibid. Hukum Humaniter, Makalah, Jakarta, 2001, hlm. 1.

International Committee of the Red Cross (ICRC). Customary International Humanitarian Law: Volume I: Rules. Cambridge University Press, 2004.

International Committee of the Red Cross (ICRC). Basic Rules of International Humanitarian Law. 2015.

International Criminal Court (ICC). Darfur, Sudan. 2010. Available at: ICC Darfur Case.

International Criminal Court (ICC). Annual Report 2023. 2023.

International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY). The Srebrenica Massacre. 2017. Available at: ICTY Srebrenica.

International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY). Final Report to the Prosecutor by the Committee Established to Review the NATO Bombing Campaign Against the Federal Republic of Yugoslavia. 2000.

International Crisis Group. Conflict Alert: The State of Global Conflict 2024. 2024.

Ishartono and Raharjo. Tajuk Artikel Tanpa Informasi Spesifik.

Jean Pictet. Development and Principles of International Humanitarian Law. Leiden: Marthinus Nijhoff Publisher, 2012.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konvensi Palang Merah Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang. Bina Cipta, Bandung, 1986.

Malayu Hasibuan. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

Milanovic, Marko. The Law and Politics of the International Criminal Court. Oxford University Press, 2011.

Mochtar Kusumaatmadja. Konvensi Palang Merah Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang. Bandung: Bina Cipta, 1986.

Pabunda Tika. Budaya Organisasi dan Peningkatan Kinerja Perusahaan. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Pusat Bahasa Depatemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia “Edisi III.” Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Qiqi Yuliati Zakiyah dan H.A. Rusdiana. Pendidikan Nilai: Kajian Teori dan Praktik di Sekolah. Bandung: Pustaka Setia, 2014.

Rachel Cherensya Manitik. Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Hukum Humaniter Internasional. 2019.

Roberts, Adam, & Guelff, Richard. Documents on the Laws of War. Oxford University Press, 2000.

Schabas, William A. The International Criminal Court: A Commentary on the Rome Statute. Oxford University Press, 2012.

Suwardi Martowirono, H. Hukum Humaniter, Makalah, Jakarta, 2001.

The Lieber Code. Instructions for the Government of Armies of the United States in the Field. 1863.

Transparency International. Corruption Perceptions Index 2023. 2023.

United Nations. Report of the Secretary-General on the Protection of Civilians in Armed Conflict 2023. 2023.

United Nations Human Rights Council (UNHRC). Report of the Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar. 2018. Available at: UNHRC Myanmar Report.

Van Schaack, Beth. "The Role of Witness Protection in International Criminal Justice." Journal of International Criminal Justice, vol. 11, no. 2, 2013, pp. 401-422.

Walzer, Michael. Just and Unjust Wars: A Moral Argument with Historical Illustrations. Basic Books, 1977.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Diterbitkan

2025-02-10

Cara Mengutip

PERLINDUNGAN WARGA SIPIL BERORIENTASI HUMANISMESEBAGAI KEPENTINGAN MILITER. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(1), 32-58. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.75