ENVIRONMENTAL DAMAGE DUE TO MINING EXPLOITATION CONSTITUTIONAL PERSPECTIVE
Kata Kunci:
Lingkungan, Perusakan, Eksploitasi, Pertambangan, KonstitusiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan terhadap perusakan lingkungan akibat eksploitasi pertambangan dengan pengadopsian norma-norma konstitusi.
Keadaan lingkungan hidup saat ini merupakan sarana untuk memprediksikan keadaan di masa mendatang. Hal tersebut menyebabkan peraturan hukum lingkungan yang diciptakan dan diperlukan seharusnya mampu untuk jauh kedepannya dalam menetapkan berbagai kaidah atau norma yang menyangkut penetapan nilai-nilai hukum yang bermanfaat terhadap kesejahteraan bangsa dan Negara terutama terhadap rakyat Indonesia sendiri di masa akan datang. Sehingga Negara-negara di dunia sepakat melindungi lingkungan dengan memasukkan prinsip-prinsip umum lingkungan hidup ke dalam konstitusi suatu negara ataupun konstitusi regional. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian normatif-empiris dengan mengalisis bahan hukum dan data diuraikan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Penelitian ini tertuju pada suatu masalah dan keadaan kemudian akan diungkapkannya sebuah fakta-fakta yang dianalisis dengan konsep dan teori terkait sehingga dapat ditarik kesimpulan. Upaya perlindungan hukum terhadap perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan eksploitasi pertambangan sampai saat ini masih belum efektif sehingga resiko tidak hanya dialami oleh mahluk hidup yang ada disekitar pertambangan akan tetapi resiko hukum akan diberikan terhadap mereka yang melanggar ketentuan hukum lingkungan.
Penegakkan hukum memiliki peranan penting dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun lebih daripada itu Hukum Lingkungan sesungguhnya juga mengedepankan kearifan lokal dan pendekatan asas subsidiaritas.
Referensi
Aan Efendi, Hukum Lingkungan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Akil Mochtar, Bantuan Hukum Sebagai Konstitusional Warga Negara, Bina Cipta, Jakarta, 2009.
Aris Harnanto, Pengelolaan Sumber Daya Air, Bayu Media, Malang, 2004.
Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 1986.
Aan Efendi, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Djatmiko, Margono, Wahyono, Pendayaan Waste Management (Kajian Lingkungan Indonesia), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Fuad Amsyari, Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997.
Hyronimus Rhiti, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2006.
Jur Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
M. Daud Silalahi, S.H, Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Alumni, Bandung, 1996.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Jakarta, 1995.
M. Rasyid Ariman, Fungsi Hukum Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Lingkungan Hidup, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Nikmah Fitriah*, Adha, Ari Puspitawati, Aspihani, Didi Noryadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








