KEDUDUKAN DELIK KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 YANG MERUBAH DELIK FORMIL MENJADI DELIK MATERIL
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.200Kata Kunci:
kepastian hukum, problem solving, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakatAbstrak
https://myjournal.stihsa-bjm.ac.id/index.php/dejure/submission?id=200#details
Referensi
Aburaera, Sukarno. Menakar Keadilan Dalam Hukum. Makassar: Naskah Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas HasanuddiUniversitas Hasanuddin, 2006.
Andayani. “Peningkatan Peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (Fkpm) dalam Pencegahan Tindak Pidana.” De Jure: Jurnal Hukum dan , 2014: 72-78.
Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981.
Basah, Sjachran. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni, 1997.
Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
—. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
MD, Moh. Mahfud. “Aspek Hukum Negara dan Administrasi Negara Kelembagaan Pengadilan Pajak.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 2015: 351-360.
Marifah, Monika Pretty Aprilia, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.
Pompe, Sebastian. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Jakarta: Lembaga Kajian Dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, 2012.
Wignjossoebroto, Soetandyo. Hukum Konsep Dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 YUNANTO YUNANTO

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








