KEWENANGAN DINAS TRANSMIGRASI DALAM PENYERAHAN TANAH HAK MILIK TANPA PERSETUJUAN PEMILIK KEPADA PERUSAHAAN SAWIT DI KABUPATEN KAPUAS(PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR:223/Pid.B/2021/PN.Klk)

Penulis

  • Ismail Ismail Program Magister Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.182

Kata Kunci:

authority , transmigration service , transfer of land ownership , without owner's consent, palm oil company

Abstrak

Permasalahan konflik pertanahan dan perkebunan hingga saat ini masih terjadi dan belum terselesaikan,  kewenangan mengatur permasalahan tersebut  diberikan kepada negara berupa hak menguasai dan mengelola dengan maksud agar negara mampu memberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 dan peraturan lainnya. Namun terdapat kewenangan Instansi Pemerintahan Telah menggunakan kewenangannya, sehinga muncul HGU diatas tanah sertifikat hak, tanpa ijin,  ganti rugi maupun hak lainnya, akibatnya pemilik tanah tidak bisa mendapat menggarap dan tidak dapat manfaat serta menciptakan ketidak adilan bagi pemiliknya, sehingga diperlukan penelitian ini, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif- Empiris terhadap kasus tersebut. Penelitian ini nerupakan penelitian hukum, dengan pendekatan perundang-undangan, dimana kewenangan Dinas Transmigrasi memberikan surat penyerahan yang kemudian digunakan untuk menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU). HGU ini kemudian digunakan mengelola dan mengambil mafaat secara legal oleh perusahaan swasta hal ini tidak boleh lagi terjadi di negara kita yang berdasarkan hukum. Permasalahan seperti ini menjadi dinamika hukum di masa ekonomi kapitalis saat ini

Referensi

A. Buku Buku

Soekanto, Soerjono, 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Marzuki, Peter Mahmud.2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana, Jakarta.

Masjchun Sofian, Sri Soedewi. 2000, Hukum perdata: Hukum Benda.Liberty.Yogyakarta

Sutedi, Adrian. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Setiawan, I Ketut Oka. 2020. Hukum Agraria. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Harsono, Budi. 2019. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Zumrotul, Siti dan Darda Syahrizal, 2014. Undang-undang Agraria dan Aplikasinya. Jakarta Timur:

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani.2017. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Perc

Limbong, Bernhard. 2014. Politik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Manan Bagir. 2002. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta : FH UII Press.

Ridwan HR. 2002. Hukum Administrasi Negara.Jakarta: Rahjawali Pers.

B. Peraturan Perundang-Undangan:

Undang- Undang Dasar Negarn Rcpublik Indonesia 1945

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian atau undang-undang pokok agrarian.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang ketransmigrasian

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigasian

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UUNo. 15 Tahun 1997 dan UU No. 29 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak guna, hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Tanah

Peratutan Menteri Negara Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan kewenangan dan Pembatalan Pemberian hak Atas Tanah Negara

Peratutan Menteri Negara Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan

Perda Kabupaten Kapuas Nomor 11 tahun 2011 tentang Perizinan usaha perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR BPN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik

Pertauran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penatagunaaan Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR BPN RI Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Ijin Lokasi

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR BPN RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR BPN RI Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 , Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan trasmigrasi

C. Putusan pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Kapuas Nomor 223/Pid. B/2021/PN.Klk

D. Internet/website

https://kbbi.web.id

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-25

Cara Mengutip

KEWENANGAN DINAS TRANSMIGRASI DALAM PENYERAHAN TANAH HAK MILIK TANPA PERSETUJUAN PEMILIK KEPADA PERUSAHAAN SAWIT DI KABUPATEN KAPUAS(PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR:223/Pid.B/2021/PN.Klk). (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(3), 73-90. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.182