HERMENEUTIKA BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARANomor: 66/Pid.Sus/2021/Pn. Brb

Penulis

  • Mahyuni Mahyuni Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.181

Kata Kunci:

hermenutika, hakim, putusan, perkara

Abstrak

https://myjournal.stihsa-bjm.ac.id/index.php/dejure/submission?id=181#details

Referensi

Buku

Akbar, Patrialis, 2013. Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden, Total Media, Yogyakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2010. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Bagijo, Himawan Estu, 2014, Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Harahap, Yahya, 2008, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasidan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Samsudin, (2020), tesis, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (Studi Komparatif Kitab Adabu Al-Qadi Dengan Kode Etik Hakim Di Indonesia), Program Studi Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sodiqin, A. (2015). Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 49(1), 64. doi: 10.30656/ajudikasi.v2i1.575.

Sosiawan, U. M. (2017). Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against the Law). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 426. doi: 10.30641/dejure.2016.

Sukardi, S. (2016). Eksistensi Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 6(1).

Sudiarawan, K. A., Tanaya, P. E., & Hermanto, B. (2020). Discover the Legal Concept in the Sociological Study. Substantive Justice International Journal of Law, 3(1), 94- 108.

Sunaryo, S., & Purnamawati, S. A. (2019). Paradigma Hukum Yang Benar dan Hukum yang Baik (Perspektif Desain Putusan Hakim Perkara Korupsi di Indonesia). Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2).

Syamsudin, M. (2012), Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Yulia, R. (2012). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 5(2), 226. doi: 10.29123/jy.v5i2.155.

Internet /World Wide Web:

Komisi Yudisial Republik Indonesia. KY Tekankan Hakim Harus Berintegritas dan Adil.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum

SKB MA dan KY tahun 2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-25

Cara Mengutip

HERMENEUTIKA BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARANomor: 66/Pid.Sus/2021/Pn. Brb. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(3), 54-72. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.181