PELANGGARAN IZIN LINGKUNGAN BERDAMPAK BENCANA BANJIR DI KALIMANTAN SELATAN PADA TAHUN 2021 : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TUN BANJARMASIN NOMOR  6/G/TF/2021/PTUN.BJM

Penulis

  • Masdari Tasmin Magister Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v5i1.173

Kata Kunci:

Lingkungan , Pidana , Hukum , Penegakan Hukum , Mediasi Pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum Pidana Lingkungan dan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup berbasis Mediasi Penal, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan kepada para pihak-pihak korporasi atau pelaku industri. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris mengalisis bahan hukum dan data diuraikan secara deskriptif kualitatif yang didapat dari hasil kepustakaan dan kuesioner dari masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup dan dampak lingkungan yang berhubungan dengan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan menganalisis konsep dan teori dan konsep terkait sehingga dapat ditarik kesimpulannya.             Para aparat Kepolisian dan Kejaksaan harus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Penyelesaian perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup  melalui mediasi penal relatif lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Dengan adanya mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup memberikan kemungkinan untuk menerapkan  penghukuman yang lebih fleksibel dan bermanfaat bagi lingkungan hidup

Referensi

Andi Zainal Abidin. 1987. Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Alumni. Bandung Barda Nawawi Arief. 1988. Perbandingan Hukum Pidana.FH UNDIP: Semarang.

Muladi, et.al. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media Group: Jakarta.

Mardjono Reksodiputro.1994. Sistem Peradilan Pidana (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan). dalam Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta

Rusli Muhammad. 2010. Kemandirian Pengadilan Indonesia. FH-UII Press.Yogjakarta

Siti Sundari Rangkuti. 1996. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Airlangga University Press. Surabaya.

Satjipto Raharjo.1983.Masalah Penegakan hukum (suatu tinjauan sosiologis). Sinar Baru.Bandung.

Soerjono Soekanto.1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Rajawali Pers. Jakarta.

Siahaan.2009. Hukum Lingkungan. Pancuran Alam: Jakarta.

Setiyono.2009.Kejahatan Korporasi. (Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia) Banyumedia Publishing: Malang.

Barda.Nawawi. Arief, Prinsip-prinsip Dasar Atas Pedoman Perumusan/Formulasi ketentuan pidana dalam Perundang-undangan

Elsam.2005. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 6 “Tanggungjawab Pidana Korporasi dalam RUU KUHP”.

Buyung Dwikora. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Tesis FH-UNDIP. Semarang.

Hery Lius. Penegakan Hukum Lingkungan dalam rangka Perlindungan TerhadapKorban Pencemaran Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Propinsi Jambi. Thesis FH-UNDIP. Semarang.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-05

Cara Mengutip

PELANGGARAN IZIN LINGKUNGAN BERDAMPAK BENCANA BANJIR DI KALIMANTAN SELATAN PADA TAHUN 2021 : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TUN BANJARMASIN NOMOR  6/G/TF/2021/PTUN.BJM. (2024). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 5(1), 105-115. https://doi.org/10.48171/dejure.v5i1.173