PELANGGARAN IZIN LINGKUNGAN BERDAMPAK BENCANA BANJIR DI KALIMANTAN SELATAN PADA TAHUN 2021 : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TUN BANJARMASIN NOMOR 6/G/TF/2021/PTUN.BJM
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v5i1.173Kata Kunci:
Lingkungan , Pidana , Hukum , Penegakan Hukum , Mediasi PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum Pidana Lingkungan dan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup berbasis Mediasi Penal, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan kepada para pihak-pihak korporasi atau pelaku industri. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris mengalisis bahan hukum dan data diuraikan secara deskriptif kualitatif yang didapat dari hasil kepustakaan dan kuesioner dari masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup dan dampak lingkungan yang berhubungan dengan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan menganalisis konsep dan teori dan konsep terkait sehingga dapat ditarik kesimpulannya. Para aparat Kepolisian dan Kejaksaan harus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Penyelesaian perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup melalui mediasi penal relatif lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Dengan adanya mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup memberikan kemungkinan untuk menerapkan penghukuman yang lebih fleksibel dan bermanfaat bagi lingkungan hidup
Referensi
Andi Zainal Abidin. 1987. Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Alumni. Bandung Barda Nawawi Arief. 1988. Perbandingan Hukum Pidana.FH UNDIP: Semarang.
Muladi, et.al. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media Group: Jakarta.
Mardjono Reksodiputro.1994. Sistem Peradilan Pidana (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan). dalam Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta
Rusli Muhammad. 2010. Kemandirian Pengadilan Indonesia. FH-UII Press.Yogjakarta
Siti Sundari Rangkuti. 1996. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Airlangga University Press. Surabaya.
Satjipto Raharjo.1983.Masalah Penegakan hukum (suatu tinjauan sosiologis). Sinar Baru.Bandung.
Soerjono Soekanto.1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Rajawali Pers. Jakarta.
Siahaan.2009. Hukum Lingkungan. Pancuran Alam: Jakarta.
Setiyono.2009.Kejahatan Korporasi. (Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia) Banyumedia Publishing: Malang.
Barda.Nawawi. Arief, Prinsip-prinsip Dasar Atas Pedoman Perumusan/Formulasi ketentuan pidana dalam Perundang-undangan
Elsam.2005. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 6 “Tanggungjawab Pidana Korporasi dalam RUU KUHP”.
Buyung Dwikora. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Tesis FH-UNDIP. Semarang.
Hery Lius. Penegakan Hukum Lingkungan dalam rangka Perlindungan TerhadapKorban Pencemaran Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Propinsi Jambi. Thesis FH-UNDIP. Semarang.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Masdari Tasmin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








