PELANGGARAN IZIN LINGKUNGAN BERDAMPAK BENCANA BANJIR DI KALIMANTAN SELATAN PADA TAHUN 2021 : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TUN BANJARMASIN NOMOR  6/G/TF/2021/PTUN.BJM

Penulis

  • Fauzan Ramon Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v5i1.172

Kata Kunci:

Pelanggaran , Lingkungan , Perizinan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan penyitaan sebagai sanksi administratif terhadap pelanggaran izin lingkungan, dan pertanggungjawaban penyebab bencana banjir di Kalimantan Selatan akibat kegiatan eksploitasi sumber daya alam secara illegal.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu mengkaji norma-norma hukum, prinsip-prinsip hukum, dan  doktrin-doktrin hukum yang bersumber bahan hukum primer dan sekunder yang berkenaan dengan masalah penyitaan sebagai sanksi administratif yang diterapkan terhadap pelanggar izin lingkungan melalui pendekatan perundang-undangan dan konsep yang didukung dengan bahan hukum yang dianalisis secara kualitatif,  yaitu penganalisaan tanpa menggunakan angka-angka, melainkan membuat kesimpulan atas hasil penafsiran terhadap aturan hukum yang relevan dengan pokok bahasan sehingga dapat ditarik kesimpulannya.

Penyitaan dapat diterapkan terhadap pelanggaran izin lingkungan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup serta merupakan   sanksi yang bersifat khusus akibat pelanggaran izin lingkungan, sehingga perlu dilakukan evaluasi Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan bahwa menjaga lingkungan untuk bisa saling berkoloborasi bersama perihal  lahan yang ada di Provinsi Kalimantan selatan untuk bisa mengikuti peraturan perundangan-undangan dan pemerintah terkait di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Referensi

Buku :

Danusaputra, St. Munadjat. 1980. Hukum Lingkungan. Buku I: Umum. Bandung: Bina Cipta.

. 1995. Hukum Lingkungan Buku II : Nasional.Bandung : Bina Cipta.

Edorita, Widiya. 2007. Peranan Amdal Dalam Penegakkan Hukum Lingkungan Di Indonesia dan Perbandingannya Dengan Beberapa Negara Asia Tenggara. Universitas Andalas,

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. Tata Perizinan Pada Era Otonomi Daerah. Makalah. Surabaya, November 2001.

HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,

. 2017. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Manan, Bagir. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945.

Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Mahmud, Syahrul. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Marbun, S. F. dan Moh. Mahfud. MD. 1987. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Garfika.

Suparni, Niniek. 1994. Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Garfika.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta Raja Grafindo Persada.

Silahi, Daud. 1998. Manusia, Kesehatan, dan Lingkungan. Bandung : Alumni, Santoso, Mas Achmad. 2012. Good Governance hukum Lingkungan. Yogyakkarta: Graha Ilmu.

Supramono, Gatot. 2012.hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonensia. Jakarta : PT. Rhineka Cipta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140);

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48);

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jurnal :

Irwansyah, Jejak Demikrasi Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, “Jurnal Ilmu Hukum Volume 21 Nomor 2 Tahun 2013.

Setiadi, Wicipto. “Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia Vol.6 No.4 Desember 2009.

Widyawati, Lidya Suryani. “Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup” Jurnal Hukum Ius Isuia Iustum. Volume 22, Januari 2015.

Internet :

https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-lingkungn-menurut-para-ahli.

Diakses tanggal 10 Januari 2019.

Baru 23 Perushaan Tejrindikasi Bakar Lahan Kena Sanksi Administrasi. https://www.mangabay.co.id. Diakses tanggal 11 Maret 2020.

Abdi, Alfian Putra. Sawit, Tambang, dan Penggundulan Hutan Biang Bencana di Kalsel. https://tirto.id/sawit-tambang-dan-penggundulan-hutan-biang-bencana-di-kalsel- f9nu?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Share.

Arisanty, Deasy. 2021. Dampak Bencana Banjir Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Jurnal Pendidikan Geografi, Vol 4, No 4.

Puspitasari, Devi. Kerugian Akibat Banjir Kalsel Total Rp. 1,349 T, BPPT Ungkap Fakta Ini. https://www.lawjustice.co/artikel/101795/kerugian-akibat-banjir-kalsel-total-rp1349- t-bppt- ungkap-fakta-ini/

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-05

Cara Mengutip

PELANGGARAN IZIN LINGKUNGAN BERDAMPAK BENCANA BANJIR DI KALIMANTAN SELATAN PADA TAHUN 2021 : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TUN BANJARMASIN NOMOR  6/G/TF/2021/PTUN.BJM. (2024). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 5(1), 85-104. https://doi.org/10.48171/dejure.v5i1.172