SISTEM PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA WANITA DI RUTAN KELAS IIIB KUALA KAPUAS
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v5i1.169Kata Kunci:
Sistem Pembinaan , Rutan , Narapidana WanitaAbstrak
Penelitian ini menemukan sistem pembinaan narapidana wanita di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas dan progres kedepan dari penerapan pembinaan khususnya Rutan wanita wilayah hukum Kuala Kapuas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif-Emperis merupakan penelitian kepustakaan atau studi pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain yang disesuaikan dengan studi lapangan berdasarkan hasil wawancara sebagai responden sebagai objek penelitian. Pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini mengkaji sistem yang diterapkan dalam rangka pembinaan narapidana wanita di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas dan progres kedepan dari penerapan pembinaan khususnya Rutan wanita wilayah hukum Kuala Kapuas. Teori yang digunakan dalam penelitian ini dari Louise Kiddler bahwa penelitan evaluatif merupakan penelitian yang berfungsi untuk menjelaskan fenomena dari sebuah produk, program atau kebijakan yang menekankan pada efektifitas pada produk, program atau kebijakan tersebut.Temuan penelitian ini bahwa pembinaan terhadap narapidana wanita di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas berorientasi pada pengintegrasian diri dan masyarakat sehingga mendapat dukungan dan partisipasi warga binaan dan pihak luar.
Referensi
Bungin, Burhan. 2009. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bungin, Burhan. 2009. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Cholid, Narbuko dan Abu Achmadi. 2008. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Fajar, Nur Alam,. Hamzah Hasyim dan Asmaripa Ainy. 2010. ‘Pengaruh Metode Pemicuan Terhadap Perubahan Perilaku Stop BABS di Desa Senuro Timur Kabupaten Ogan Ilir’. Prosiding Seminar Nasional 13-14 Desember 2010 Hal 1633-1670. Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsri.
Harsono, C.I. 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan
Moleong, Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Prakoso, Abintoro. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: LaksBang Grafika.
Priyatno, Dwidja. 2013. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rachman, Maman. 2015. Pendekatan Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, Mixed, PTK, R&D. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Ranuhandoko, I.P.M. 2000. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Simandjuntak. 1977. Pengantar Kriminologi dan patologi Sosial. Bandung: Tarsito.
Simorangkir, J.C.T, Rudy T. Erwin, J.T Prasetyo. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 1977. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Dalam Jurnal
Hukum dan Pembangunan pada laman www.jhp.ui.ac.id. Volume 7 No 6.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Administratif. Bandung: Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Suriyadi Suriyadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








