EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ADAT ATAS PENGELOLAAN TANAH ULAYAT DI DAERAH MERATUS DESA PAPAGARAN KALIMANTAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v5i1.166Kata Kunci:
perlindungan hukum , masyarakat , adat , hak ulayat , meratusAbstrak
Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat terjadi pada komunitas Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Pada tahun 2018 hingga 2021, mereka menghadapi konflik dengan PT Mantimin Coal Mining (MCM), sebuah perusahaan tambang batubara yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah operasionalnya di Kabupaten Tabalong, termasuk di wilayah Desa Papagaran, yang tumpang tindih dengan tanah ulayat milik masyarakat adat. Meskipun mendapat penolakan keras dari masyarakat adat dan pemerintah daerah, kegiatan eksplorasi tetap berlangsung, yang tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat dalam pengelolaan tanah ulayat di daerah Meratus Kalimantan Selatan, Apa faktor-faktor penghambat dan pendukung efektivitas perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat di daerah Meratus Kalimantan Selatan. Dalam penelitian ini hasil penelitian diperoleh dari lapangan dan dianalisis berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan melihat bagaimana hukum berjalan dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat adat. Temuan diperoleh melalui wawancara langsung dengan masyarakat adat, tokoh adat, dan aparatur desa di Desa Papagaran. hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan dianalisis berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. dalam praktiknya, pengakuan tersebut belum memberikan perlindungan yang efektif karena belum adanya pemetaan wilayah adat dan dokumen administratif yang sah. Hal ini menyebabkan masyarakat adat berada dalam posisi yang lemah secara hukum ketika menghadapi klaim dari pihak luar. Hal ini menyebabkan masyarakat adat berada dalam posisi yang lemah secara hukum ketika menghadapi klaim dari pihak luar. Faktor penghambat efektivitas perlindungan hukum terhadap tanah ulayat antara lain adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum formal, belum adanya pemetaan wilayah adat, dan tidak dilibatkannya masyarakat adat dalam proses perizinan. Sementara itu, faktor pendukungnya adalah keberadaan lembaga adat yang masih kuat, solidaritas komunitas masyarakat adat, serta dukungan dari pemerintah desa yang berperan aktif dalam membantu perlindungan hak adat.
Referensi
BUKU
Bakri. Muhammad, (2011), Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti
Greenpeace, (2021), Hutan Adat untuk Kehidupan: Perlindungan Wilayah Adat sebagai Solusi Krisis Iklim, Jakarta: Greenpeace Indonesia
Haar. Bernardus Ter, (1981), Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita
Hadjon. Muhammad Philipus, (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu
Hadjon. Philipus Marinus, (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu
Harahap. Muhammad Yahya, (2006), Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Jakarta: Sinar Grafika
Harman. Benny Kabur, (2015), Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah,
(Perspektif Hak Asasi Manusia), Jakarta: Kompas
Harsono. Boedi, (2003), Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan Mahendra. Andi, (2020), Teknologi untuk Advokasi: SIG dan Drone dalam
Pemetaan Wilayah Adat, Jakarta: Pustaka Adil Marsono. Boedi, (2003), Hukum Agraria, Jakarta: Djambatan Muljadi. Kartini, (2004), Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenda Media
Rahardjo. Satjipto, (2009), Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan Rakyat, Jakarta: Kompas
Rawls. John, (2006), A Theory of Justice, terj. Uzair Fauzan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Samekto. Aji, (2013), Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Multikultural, Yogyakarta: Thafa Media
Setiono, (2004), Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Soekanto. Soejono dan Sumarsono, (2006), Kearifan Lokal dalam Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Press
Soekanto. Soerjono, (2007), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
Subekti, (2019), Sumber Buku Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita
Subekti, Dr. Hukum, (2019), Sumber Buku Hukum, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita
Subekti. Raden, (1989), Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Intermasa
Sudrajat. Tedi, (2018), Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat dalam Penguasaan Tanah Ulayat, Jakarta: Kencana
Vollenhoven. Cornelis van, (1961), Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië, terj.
Soepomo, Jakarta: Bhratara
Wignjosoebroto. Soetandyo, (2002), Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsam
JURNAL
Arfiani, (2020), "Tantangan Pengelolaan Tanah Ulayat di Daerah Meratus Kalimantan Selatan", Jurnal Studi Adat, Volume 12, Nomor 3
Arifin. Syamsul, Tahun 2019 (Universitas Lambung Mangkurat), Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Kalimantan Selatan, Universitas Lambung Mangkurat, https://www.ulm.ac.id/, diakses pada 22 Maret 2025.
Damara. Dian, (2023), "Hak Ulayat dalam Tanah Nasional dan Pengaturan Oleh UUPA", Jurnal Hukum Tanah Indonesia, 12(2)
Haris, Eko Tahun 2020 (Universitas Hasanuddin), Perlindungan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat di Indonesia dalam Perspektif Hukum Agraria, Universitas Hasanuddin, https://www.unhas.ac.id/, diakses pada 22 Maret 2025.
Iskandar. Muhammad, (2022), “Peran Organisasi Masyarakat Adat dalam Perlindungan Wilayah Ulayat”, Jurnal Antropologi Indonesia, Vol. 43, No. 1 Isnawati, (2020), "Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Daerah Meratus
Kalimantan Selatan", Jurnal Studi Adat, Volume 12, Nomor 3
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Dampak Ekspansi Pertambangan terhadap Hak Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus, https://elsam.or.id/2021/06/dampak-ekspansi-pertambangan-Meratus, diakses pada 16 April 2025.
Rahman. Dodi, (2021), “Strategi Majelis Adat Dayak Nasional dalam Menjaga Wilayah Adat”, Jurnal Kajian Sosial dan Budaya, Vol. 5, No. 2
Rahmat. Ahmad Tahun 2021 (Universitas Muhammadiyah Malang), Tanah Ulayat dan Ketidakpastian Hukum dalam Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan, Universitas Muhammadiyah Malang, https://www.umm.ac.id/, diakses pada 22 Maret 2025.
Rahmawati. Farah, Tahun 2019 (Universitas Brawijaya), Urgensi Pembentukan Badan Hukum Adat untuk Perlindungan Hak atas Tanah Ulayat, Universitas Brawijaya, https://www.ub.ac.id/, diakses pada 22 Maret 2025.
Sri. Tania, (2018), "Hukum Adat dan Hak Masyarakat Adat", Jurnal Hukum dan Agraria, Volume 15, Nomor 4
Sutrisno Tahun 2017 (Universitas Jambi), Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat dalam Hukum Agraria Indonesia, Universitas Jambi, https://www.unja.ac.id/, diakses pada 22 Maret 2025.
Syamsudin. Ahmad Dwi, (2023), “Pengelolaan Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat di Daerah Meratus”, Jurnal Hukum dan Masyarakat Adat, Vol. 12, No. 2
Syamsudin. Ahmad, (2019), “Pengelolaan Tanah Ulayat dalam Masyarakat Adat”,
Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Vol. 12, No. 3, Jakarta
Widyanto. Joni, (2023), “Hukum Positif dan Hukum Adat dalam Perlindungan Tanah Ulayat di Kalimantan”, Jurnal Hukum Nasional, Vol. 11, No. 3, Jakarta Widyarti. Lanny, (2021), “Konflik Agraria dan Tantangan Pengakuan Hak Ulayat
di Indonesia”, Jurnal Hukum Lingkungan dan Agraria, Vol. 9, No. 2
Wulandari. Maria S, (2021), “Perlindungan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat dalam Perspektif HAM dan Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 18, No. 2, Yogyakarta
Zubaidah. Siti, (2021), “Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat dalam Perspektif Hukum Adat”, Jurnal Studi Hukum, Vol. 11, No. 3
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muthia Septarina

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








