PERBANDINGAN KONSTITUSIMESIR DAN HAK-HAK MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v5i2.161Kata Kunci:
Perbandingan Hukum , Konstitusi , Hak Asasi ManusiaAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah menemukan kendala dari penerapan Konstitusi Hak Asasi Manusia yang dikaji dari mulai perkembangan HAM dalam peradaban sejarah Islam dan perkembangan HAM dalam sejarah kemajuan Negara Barat sebagai parameternya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan historis (Historical approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative approach) dimana akan dilakukan penelusuran terhadap data sekunder meliputi buku sejarah Hak Asasi Manusia konvensional dan Muatan Hak Asasi Manusia dalam ajaran Islam.
Teori hukum alam Jhon Locke bahwa meskipun ada kebebasan bukan berarti manusia bebas untuk menghancurkan dirinya sendiri atau makhluk lain karena alam memiliki undang-undang untuk mengatur tidak boleh memusnahkan kehidupan orang lain karena semua ini ciptaan si pencipta. Teori kontrak social J.J. Rousseou bahwa manusia yang tinggal dalam keadaan primitif memiliki kebebasan asli yang kemudian manusia tersebut membentuk hidup bersama dengan orang lain yang juga memiliki kebebasan yang sama, hal ini dapat terjadi melalui kontrak. Pernyataan ini kemudin lebih dikenal dengan kontrak social.
Temuan dari penelitian ini bahwa Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara;
2). Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif;
3). Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing;
Referensi
A. Buku
Ahmaad Rafiq, HUkum Islam Di Indonesia, Raja Garafindo Persada, Cet. 6, Jakarta 2003.
Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam,Bulan Bintang, Jakarta 1967.
Al Mawardi Imam, Al-Ahkam As-sulthaniyyah (hukum-hukum penyelenggaraan Negara dalam syari’at islam). Diterjemahkan oleh Fadli Bahri, Lc. . Cet edisi ke 2 Darul Falah Jakarta 2006.
Franz Magnis Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Keritis. Kanisius Yogyakarta 1992.
Gray Jerrry D, Deadly Mist upaya Amerika merusak kesehatan manusia, Sinergi Publishing, Jakarta, 2009
Hadjon Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Hanif Parman, Teladan Tarbiyah, dalam bingkai arkanul Bai’ah Auliya pres 2006
Ibnu Katsir, al hakam as- Sulthaaniyyah fi Al Wilayah ad Diniiyah. Daar El-K, Al- Bidayah wa Nihayah, Masa Khulafaur Rasyidin, Darul Haq.T.Th.
Imam As- Suyuthi Tarikh Khulafa’, , Pustaka Al Kautsar, 2003.
Mura P. Hutagalung, Hukum Islam dalam Era Pembangunan, IND. HIL.CO. Jakarta, 1985.
Naning Ramdlon, Cita dan Citra Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga kriminologi UI, Jakarta 1983.
Qardhawy Yusuf.Fiqih Negara ijetihat baru seputar system Demokrasi Multi partai Keterlibatan Wanita di Dewan Perwakilan Partisipasi dalam Pemerintahan sekuler. Rabbani Pers,1997 Jakarta.
Saputro, Pradono Budi Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Tuesday, September 29, 2009.
Theo Huijbers. Filsafat Hukum Dalam LIntasan Sejarah. Kanisius, Yogjakarta 1982
Wahyu, hak asasi Manusia dalam Islam. Tesis tahun 2004.
Yazid Abdullah,Dkk, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Averroes pers, Malang, 2007.
B. ARTIKEL
Bassam, Abdullah bin Abdurrahman Ali, Sikap Islam Terhadap Perbudakan, Jumat, 16 Februari 2007 07:53:35 WIB, http://www.almanhaj.or.id/content/2048/slash/0
Hukum potong tangan bukan asal potong tangan. darojatunsuwito.blogspot.com/2008/07/hukum-potong-tangan-bukan-asal-potong http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080624220536AAxJHtI
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia http://jurnal-politik.blogspot.com/2009/09/upaya-penegakan-hak-asasi-manusia-http://kampungsunnah.co.nr
Jika Fatimah Mencuri niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya http://www.kaunee.com/index.php?option=com_content&view=article&id=95:jika-fatimah-
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Indah Cahyani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








