PELUANG DAN TANTANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v5i2.158Kata Kunci:
Peluang , Tantangan , Hukum Pidana , Hukum Islam , HAMAbstrak
Penelitian ini untuk menganalisis mengenai tantangan yang terbesar untuk memasukkan dan menerapkan sistem hukum pidana Islam di Indonesia. Tujuan Hukum Islam, yaitu penegakan keadilan, pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, hukuman yang setimpal dan seimbang antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan, selain menegakkan keadilan juga membuat jera si pelaku kejahatan, memberikan contoh pelajaran kepada yang lain agar tidak berbuat yang sama, memperbaiki pelaku kejahatan agar lebih baik dan bertobat, namum perlu diingat dalam satu hal, hukum pidana Islam tidak serta merta mutlak memberlakukan hukum qisas karena pada beberapa tindak pidana masih ada alternatif pilihan hukuman jika keluarga korban memaafkan pelaku, maka dapat digantikan dengan hukuman lain seperti membayar denda .
Metode normatif sosiologis dengan cara melakukan telaah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan praktek hukum di masyarakat. Tantangan yang terbesar untuk memasukkan dan menerapkan sistem hukum pidana Islam di Indonesia adalah stigmatisasi di masyarakat hukum pidana Islam adalah hukuman yang kejam dan tidak berprikemanusiaan, diperlukan langkah mengadopsi konsep-konsep hukum pidana Islam dalam setiap pembentukan perundang-undangan.
Kesimpulan yang dapat dikcmukakan dalam penelitian ini adanya pilihan untuk memberlakukan hukum pidana Islam dalam pembaharuan hukum pidana nasional diantaranya adalah memperluas kompetensi Peradilan Agama, memasukkan konsep atau unsur hukum Islam dibidang jinayah dalam Hukum Nasional, optimalisasi Peraturan Daerah yang bernuansa syariah. Dengan demikian hukum pidana Islam dapat mewarnai hukum pidana positif sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana nasional dengan tujuan yang baik salah satunya menekan angka kriminalitas, ketentraman dalam kehidupan masyarakat, terciptanya kedamaian.
Referensi
Al-Qur’an dan Hadis
Adler, Freda. Criminology. New York : McGraw Hill, 1991
Al-Qardhawi, Yusuf. Karakteristik Islam Kajian Analitik. Diterjemahkan dari Judul Asli : Al-Khashooish Al-Ammah Li Al-Islam, oleh Rofi’ Munawwar dan Tajuddin, Cet. Kelima, Surabaya: Rislah Gusti, 1995
Al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Ahkam, Beirut : Dar al-Fikr, 1341 H
Khalaf, Abdul Wahab. Ilm Ushul fiqh, Beirut : Dar al-Fikr, 2001 Tahmid Nur, M. (2020). Urgensi Penerapan Hukum Pidana Islam.
Maddika: Journal of Islamic Family Law, 01(01), 1–16.
Wahyuni, F. (2018). HUKUM PIDANA ISLAM Aktualisasi Nilai- Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Vol. 53).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Fitri Wahyuni

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








