PERAN POLRI DALAM PENANGANAN COVID-19 DENGAN MENGAPLIKASIKAN KONSEP PRESISI DAN KEADILAN BERMARTABAT DI MASA PANDEMI
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v5i2.156Kata Kunci:
Peran , POLRI , Pandemi Covid 19 , PresisiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan Konsep presisi polri berdasarkan pengetahuan, data dan metode yang tepat sehingga dapat dicegah penyebaran virus covid-19 sedini mungkin. Polri adalah salah satu aparat penegak hukum, selain sebagai aparat penegak hukum polri juga bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan fungsi penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Covid-19 merupakan penyakit menular yang menyebabkan perekonomian Indonesia bergejolak. Sedangkan peranan polri dalam menangani covid-19 ini adalah dengan melakukan konsep presisi yang berkeadilan dan bermartabat. Polri juga memiliki peran krusial khususnya dalam pelaksanaan protokol kesehatan, karena masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pergerakan masyarakat selama masa pandemi juga membutuhkan kiprah Polri dalam pelaksanaanya.
Metode normatif-emperis dengan cara melakukan telaah terhadap beberapa peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat dikcmukakan dalam penelitian ini bahwa Polri sebagai instrumen edukasi masyarakat yaitu memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang irus covid-19. Dengan begitu, peran polri diharapkan dapat membantu menekan penyebaran covid-19 sehingga bangsa ini bisa dapat kembali normal seperti sedia kala sebelum ada covid-19. Masyarakat dalam hidup layak, bebas dan mudah dalam mendapatkan dan mencari pekerjaan Karena akibat dari covid-19 ini banyak terjadi PHK sana sini, sehingga pengangguran merajalela.
Referensi
Barda Nawawi Arief. (2009). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Hermawan Sulistyo, et.al.. (2009). Keamanan Negara, Keamanan Nasional, dan Civil Society: Policy Paper. Jakarta: Pensil-324.
Sadjijono, (2009). Memahami Hukum Kepolisian. Laksbang, Surabaya: Laksbang.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. (2012). Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Rajawali Pers.
, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015.
Nawa Luki Setiawan. (2018). “Study tentang Peran Bhabinkamtibmas Polri dalam Menciptakan keamanan yang kondusif di masyarakat (Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Bandongan). Skripsi. Magelang: Universitas Muhamadiyah Magelang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Perpol Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat. Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Anwar Sodik

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








