APRESIASI PERATURAN DAERAH MINUMAN ALKOHOL DI SRAGEN
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v5i2.139Kata Kunci:
Perda Sragen , Pengendalian , Pengawasan , Peredaran Minuman BeralkoholAbstrak
Penelitian ini betujuan menganalisis realitas penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Sragen dan mengkaji rekomendasi usulan perubahan substansi pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, apakah Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peredaran minuman alkohol di Kabupaten Sragen.
Metode normatif dengan cara melakukan telaah terhadap peraturan daerah. Kesimpulan yang dapat dikcmukakan dalam penelitian ini bahwa belum efektinya penerapan Perda No. 3 Tahun 2018 menurut hemat penulis dilatarbelakangi atas 2 (dua) faktor, yaitu tingkatan sanksi yang diberikan tergolong ringan dan belum adanya niatan maksimal dalam melindungi kepentingan masyarakat luas secara utuh. Para penegak hukum memiliki kecenderungan untuk menjatuhkan vonis sanksi yang tergolong ringan.
Referensi
Daftar Pustaka
Buku dan Jurnal
Bambang Sutiyoso. 2011. Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Nomor 2 Volume 18 April 2011. hlm. 277.
Kevin A. Lomban. 2014. “Permasalahan dan Segi Hukum tentang Alkoholisme di Indonesia”. Jurnal Lex Crimen Volume III Nomor 1 Edisi Januari Maret 2014. Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Kodrat Alam. 2018. “Penegakan Hukum Terhadap PERDA Minuman Beralkohol Kabupaten Indramayu dalam Upaya Pembangunan Kesehatan Masyarakat”. Jurnal Hermeneutika Volume 2 Nomor 2 September 2018. Banten: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. hlm. 206.
Lawrence M. Friedmann. 2009.Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. (M. Khozin, Trans). Bandung: Nusa Media.
Pusat Pendidikan dan Latihan Bea Cukai. 2007. Modul Diklat Teknis Substantif Dasar (DTSD) Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan (KBLP) untuk Kepentingan Perlindungan Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Richard Cowan, How the Narcs Created Crack: A War Against Ourselves. National Review 38, 5 Desember, 1986
Roffi Uddarojat. 2016. Cedera dan Kematian Akibat Minuman Beralkohol Palsu dan Oplosan: Potensi Dampak Pelarangan Minuman Beralkohol di Indonesia. Jakarta: Centre for Indonesian Public Studies
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Media massa daring dan internet
“25 Pengedar Miras di Sragen Divonis Denda, Berapa Nilainya” dalam www.solopos.com/25-pengedar-miras-di-sragen-divonis-denda-berapa-nilainya-1037266 diakses tanggal 28 Maret 2020 jam 13:27 WIB.
World Health Organization. Global Status Report on Alcohol and Health 2014, dapat diakseshttp://www.who.int/substance_abuse/publication/global_alcohol-report/en/
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Itok Dwi Kurniawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








