KEDUDUKAN KEPALA DESA SEBAGAI PENGELOLA ANGGARAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA KABUPATEN TABALONG
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.135Kata Kunci:
: kedudukan , pengelola , anggaran , korupsi , dana desaAbstrak
Fenomena korupsi Dana Desa menjadi perhatian serius di Indonesia, salah satunya kasus tindak pidana korupsi Dana Desa yang terjadi di Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Dalam kasus yang melibatkan Kepala Desa Tamiyang periode 2015-2021 ini disoroti mengenai kompleksitas pengelolaan Dana Desa dan kerentanan sistem terhadap penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa sebagai pengguna anggaran. Dari pemeriksaan perkara, Pengadilan Negeri Banjarmasin menetapkan Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm dimana terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000. Tesis ini fokus mengkaji mengenai tanggung jawab Kepala Desa sebagai pengelola anggaran terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bawahannya, dan pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm yang menetapkan Kepala Desa sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin menunjukkan bahwa Kepala Desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa di bawahnya. Pertimbangan hukum dalam putusan ini menyoroti pentingnya Kepala Desa untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan memastikan seluruh pengelolaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertimbangan Hakim dalam perkara ini sudah tepat karena ketika seorang pimpinan penyelenggara negara membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, oleh karena itu pimpinan patut dimintakan pertanggungjawaban.
Referensi
Buku/ Literatur
Arief, Barda Nawawi. (2008) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Badan Pemeriksa Keuangan (2018). Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa. Jakarta: BPK.
BPKP. (2022). Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Terhadap Pengelolaan Dana Desa Tamiyang Tahun Anggaran 2020 No.86/1NSP-SEKRT/700/06/2022.
Pengadilan Negeri Banjarmasin. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin No.2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm.
BPMPD Kabupaten Tabalong (2023). Laporan Evaluasi Pembangunan Desa Kabupaten Tabalong 2023. Tanjung: BPMPD Tabalong.
Inspektorat Kabupaten Tabalong (2023). Laporan Hasil Audit Keuangan Desa Tamiyang Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Surat Edaran tentang Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa . Jakarta.
Kementerian Keuangan RI (2017). Peraturan Menteri Keuangan No.225/PMK.07/ 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No.50/ PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
KPK (2023). Catatan Kinerja KPK 2023: Korupsi Jadi Musuh Bersama · ICW. Jakarta: Sekretariat KPK..
Manan, Bagir (2020). Dasar-dasar Perundang-undangan Edisi Revisi. Jakarta: Ind-Hil.
Mardiasmo (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Marifah, Monika Pretty Aprilia, Neni Susilawati, dkk.., 2025, Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab 4, Perancangan Penelitian Dan Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish
Mertokusumo, Sudikno (2007). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muladi (2002). Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Samsul (2016). Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press,
Savigny, Friedrich Carl von (2010). Volksgeist in the Development of Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Septiana, Rina, & Ayu, Riana Kesuma (2021). Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Nusa Media.
Soekanto, Soerjono (2008). Hukum adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kejaksaan Negeri Tabalong (2023). Press Release Penetapan Tersangka AS dalam Kasus Korupsi Dana Desa Tamiyang. Tabalong..
Kepolisian Resort Tabalong (2023).. Laporan Hasil Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tamiyang. Tanjung.
Tempo. Audit Dana Desa di Tabalong. Jakarta. 8 Desember 2019
Jurnal/ Internet
Dwiyanto, A. "Pengelolaan Dana Desa dalam Perspektif Tata Kelola Pemerintahan." Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah Vol.11 No.4 (2015): 180-190.
Kurniawan, E. Prasojo & T. "Reformasi Birokrasi dan Good Governance: Kasus Best Practices dari Sejumlah Daerah di Indonesia, Symposium A Quarterly. Journal In Modern Foreign Literatures Vol.5 No.5 (2008): 1-15.
MD, Moh. Mahfud. "Aspek Hukum Negara dan Administrasi Negara Kelembagaan Pengadilan Pajak." Jurnal Hukum dan Peradilan, 2015: 351-360.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengadilan Negeri Banjarmasin. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin No.32/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm.
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Peraturan Desa Tamiyang No.4 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 EXY SETYAWATI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








