PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI DASAR PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.132Kata Kunci:
tanggung gugat , gugat , perdata , administrasi , pencemaran , limbah medical centreAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam pengelolaan limbah B3 medical centre, dan penyelesaian pada aspek hukum perdata dan administratif berdasar prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam pemenuhan kepastian hukum dan keadilan bagi Masyarakat terhadap pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 medical centre.
Penelitian ini menggunakan Teori Keadilan oleh Theo Huijbers dari pendapat Aristoteles & Hans Kelsen; Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radburg, Sudikno dari pendapat Peter Mahmud Marzuki; Prinsip Pencemar Membayar oleh Laode M Syarif & Andri G Wibisana
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2097/K/Pid.Sus-LH/2016. Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1) Andriansah bahwa Asas tanggung jawab mutlak (strict liability) diimplementasikan secara terbatas pada particular types of cases yakni pada sengketa lingkungan akibat usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan; (2) Gineng Pratidina bahwa Asas tanggung jawab mutlak belum dapat diterapkan dalam menjerat korporasi untuk membayar ganti rugi membuang limbah B3 ke sungai, dan faktor regulasi yang membatasi penggunaan asas strict liability terhadap tindak pidana lingkungan terkait limbah B3;
Temuan dari hasil penelitian ini bahwa unsur kesalahan dari penghasil limbah B3 medical centre tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran Ganti kerugian terhadap lingkungan hidup sebaliknya terhadap pelanggaran oleh medical centre tidak dapat lagi dilakukan gugatan administratif, ketentuan UUPPLH tersebut telah dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Referensi
Buku/ Literatur
Aburaera, S. (2006). Menakar Keadilan Dalam Hukum. Makassar: Naskah Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas HasanuddiUniversitas Hasanuddin.
Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Hamidi. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Hamzah. (1986). Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan . Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2010). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ismail, M. A. (2021). PERANCANGAN MEDICAL CENTRE DI KOTA GORONTALO DENGAN PENDEKATAN ARSITEKTUR EKOLOGI. Arsitektur,Kota dan Permukiman (Venustas), 1.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Rhiti, H. (2015). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Sagala, F. S. (2023). Penerapan Asas In Dubio Pro Natura Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Reusam , 33-35.
Sagala., F. S. (Volume XI Nomor 2 November 2023). Penerapan Asas In Dubio Pro Natura Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Reusam , 33.
Sahala, A. R., & Najicha, F. U. (2022). Penerapan Asas Pencemar Membayar. Jurnal Hukum to-ra, 210-211.
Salim dan Nurbaini. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Septiana, Rina & Ayu, Riana Kesuma . (2021). Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Nusa Media.
Simorangkir, J. (2002). Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarif, L. M., & Wibisana, A. G. (2010). Hukum Lingkungan Teori, Legislasi dan Studi . Jakarta: UNSAID.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Putusan Pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 2480/Pid.B/ 2014/PN.SBY;
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor 606/Pid.Sus/ 2015/PT.SBY;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2097/K/Pid.Sus-LH/2016.
Jurnal
Andriansah, Tesis, (2017), “Penerapan Asas Pertanggung-Jawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Bandung Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Gineng Pratidina, Tesis, (2019), “Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Tindak Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 18/Pid.B/2005/PN.Kray dan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 20/Pid.B/2005/PN.Kray). Surakarta: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelasa Maret. Helmi. (2011). Hukum Lingkungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Inovatif: Jurnal Ilmu https://nptel.ac.in/coursesHukum. Vol 4. No. 5, 25.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fatmawati Fatmawati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








