PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER LOKAL TERHADAP KEBERADAAN DOKTER ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.130Kata Kunci:
Perlindungan Hukum , Dokter LokalAbstrak
Pada era globalisasi sekarang, pemerintah tidak bisa membendung aliran tenaga asing untuk bekerja di Indonesia. Kebijakan dan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk memberi perlindungan pada dokter lokal dipertanyakan. Kedatangan dokter asing ke Indonesia memberikan manfaat yang besar sehingga mampu menambah keahlian dokter yang berada di indonesia, diharapkan dapat memajukan kinerja mereka dokter lokal dibidang kesehatan. Tetapi, dalam arus masuknya dokter asing di indonesia masih menjadi masalah, terutama masalah jumlah dokter asing yang akan di datangkan serta bagaimana perlindungan hukum dokter lokal terhadap arus datangnya dokter asing yang masuk ke indonesia. Dalam pengaturannya, pemerintah masih belum membuat dan mengkaji bagaimana batasan jumlah dokter asing yang di datangkan ke Indonesia sehingga menjadi kekosongan hukum. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan rasio dokter asing berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan serta Bagaimana perlindungan hukum kepada dokter lokal terhadap keberadaan dokter asing. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu merupakan suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan, dengan suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya, serta pengkajian peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini adalah saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang rasio jumlah antara dokter lokal dengan dokter asing, dalam undang-undang kesehatan juga tidak dijelaskan tentang pengaturan rasio tersebut, serta negara saat ini belum memberikan perlindungan secara maksimal terhadap keberadaan dokter asing, hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang membatasi keberadaan dokter asing.
Referensi
Buku
Gusmardi, B. (2015). Menuju ASEAN Economic Community 2015. Jakarta: Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
Rospita, A. S. (2023). Hukum Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel Jurnal
Amelia, T., & Santoso, B. (2024). Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Asing dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. Unes Law Review, 238-245.
Darell, T. J., & Ida, K. (2024). Tinjauan Yuridis Eksistensi Putusan Homologasi Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum. Rewang Rencang.
Dharmawan, Y., Sipahutar, B., & Farisi, M. (2022). Eksplotasi Awak Kapal Asing: Tanggung Jawan Negara Bendera terhadap ABK Indonesia di Kapal China Long Xing 629. Uti Possident: Journal of International Law.
Dwi, A. (2021). Perlindungan Hukum dan Hak Memperoleh Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi COVID-19. Jurnal Hukum, 312.
Earlene, F., & Sitabuana, T. (2024). Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat di Pulau Rempang dalam Perspektif HAM. Tunas Agraria, 155.
Jonathan, E. S. (2024). Perlindungan Data Pribadi di Tinjau dari Teori Perlindungan Hukum dan Teori Perlindungan Hak atas Privasi. Jurnal Trisakti.
Lihawa, M. F., Setiabudhi, D. O., & Lawotjo, S. (2023). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pendidikan Fakir Miskin di Indonesia. Lex Privatum.
Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.
Umi, E., & Gali, R. (2018). Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) di Indonesia di Tinjau dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Perspektif.
Yusuf DM, M., Fatma, K., Sri, W., Nelda, N., & Geofani, M. S. (2022). Analisis Hukum Pidana Dengan Sengaja Mempekerjakan Dokter Asing yang Tidak Memiliki Izin Praktik yang Dilakukan oleh Klinik Kesehatan. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 70-78.
Hasil Penelitian
Raymundus, M. S. (2024). Penggunaan Tanah Kalurahan untuk Kafe di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Ditinjau dari Teori Efektivitas Hukum dan Kepastian Hukum. Tesis Magister Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Yogyakarta: Program Studi Magister Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Internet
Revo, M. (2024). Krisis Dokter Semengerikan Apa Sektor Kesehatan RI. Jakarta: CNBC Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 MUHAMMAD RO’IM

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








