PROBLEMATIKA PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PERORANGAN (SOLE PROPIETORSHIP) DALAM SENGKETA BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.124Kata Kunci:
problematika , pertanggungjawaban , perseroan perorangan , sengketa , bisnisAbstrak
Penelitian Tesis ini bertujuan untuk menemukan secara teoritis mengenai bentuk hak dan kewajiban bagi Sole Propietorship dalam ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan menganalisa secara yuridis mengenai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan Perorangan dalam sengketa bisnis menurut Pasal 153J Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian tesis ini menggunakan Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch, Teori Perjanjian oleh Subekti dan Bachruddin, dan Teori Perbuatan Melawan Hukum oleh Munir Fuady untuk menjawab isu-isu hukum dari penelitian ini
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu Putusan Majelis Hakim Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal 28 Nopember 2024. Perbedaan dengan penelitian sebelumnya oleh Devintha Oktifanny Tamales menekankan pada perseroan perorangan dilihat melalui prinsip Good Corporate Governance serta efektifitas dari perseroan perorangan tersebut. Sedangkan penelitian ini menekankan pada pemisahan tanggung jawab perdata pada harta kekayaan Sole Propietorship dari sisi perlindungan hukum terhadap Sole Propietorship itu sendiri dalam Undang-Undang, serta sita jaminannya.. Perbedaan dengan penelitian Hernita Sari focus pada aturan terkait dengan perseroan perorangan dan pengaruhnya terhadap iklim berusaha di Indonesia dan perbandingannya dengan diluar negeri, sedangkan dalam penelitian ini menekankan pada Sole Propietorship dari sisi perlindungan hukum bagi pemiliknya dalam hal terjadi wanprestasi, termasuk bagaimana kemudian proses sita jaminannya.
Temuan dari hasil penelitian tesis ini bahwa Hak dan kewajiban Perseroan Perorangan menuntut kepatuhan terhadap aturan hukum. Penyalahgunaan Badan Hukum apabila pemilik menggunakan badan hukum Perseroan Perorangan untuk tujuan melawan hukum, seperti penipuan atau pengelapan aset. Jika terjadi pencampuran antara aset perusahaan dengan aset pribadi pemilik, yang menyebabkan kesulitan dalam memisahkan tanggung jawab. Pemisahan aset pribadi dan perusahaan menjadi kunci untuk menjaga tanggung jawab terbatas.
Referensi
Buku/ Literatur
Asikin, Zainal dan Pria Suhartana, Wira, 2016, PengantarHukum Perusahaan, Jakarta: Kencana.
Bachrudin, 2019, Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta dan Bahasa Akta, Bandung: PT. Refika Aditama.
Budiyono, Tri, 2011, Hukum Perusahaan, Salatiga: Griya Media.
Dyah Ochtorina Susanti,dkk, 2023, Hukum Perseroan Terbatas Perorangan, Depok: Rajawali Pers
Erliyani Rahmida, 2021, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Fuady, Munir, 2007, Dinamika Teori Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti. Fuady, Munir, 2014, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan
Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Ketiga, Bandung; Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya, 2021, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.
Hurchinson, Terry, 2002, Researching and Writing in Law, NSW: Law book Co & A Thomson Company.
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum, Pilihan Meotde dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media.
M Soerjono Soekamto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pers, Jakarta Mahmud, Peter Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Metzger, dkk, 1989, Business Law and The Regulatory Environment, Concepts and Cases, Seventh Edition, Irwin.
Muhjad, M Hadin, dan Nuswardani, Nunuk, 2012, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing.
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum, Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Supramono, Gatot, 1996, Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, Jakarta: Djambatan.
Susanti, Dyah Ochtorina, dkk, 2023, Hukum Perseroan Terbatas Perorangan, Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Wicaksono, Satrio Frans, 2009, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, & Komisaris Perseroan Terbatas (PT), Jakarta: Visimedia.
Widjaja, G & Yani, A, 2000, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yahya Harahap, 2021, Hukum Perseroann Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, hlm.36, 52-53
Jurnal
Aziz, Muhammad Faiz, 2020, Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Rechts Vinding, Jakarta.
Kholil, Munawar, 2020, Catatan Kritis Perubahan Landscape Hukum Perseroan Terbatas Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Jakarta: Rechtsvinding.
Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.
Nurhayani, 2019, Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Atas Ketentuan Permodalan Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT), Lex Jurnalica, ISSN: 2528-3251.
Prabowo, Setyo Adhi dkk, 2020, Politik Hukum Lad di Indonesia, Surabaya: Jurnal Pamator.
Prayogo, R. Tony, 2016, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 13 Nomor 2.
Nasution, Krisnadi, 2014, Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Bus Umum, Mimbar Hukum.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Internet:
Booklet-UU-Cipta-Kerja.pdf diakses dari website http://dikti.kemdikbud.go.id/wp- content/uploads/2020/10/Booklet-UU-Cipta-Kerja.pdf.
Olivia, Grace, 2019, Setelah Omnibus LawPemerintah Permudah UMK Untuk Menjadi PT, https://nasional.kontan.co.id/news/ setelah-omnibus-law- pemerintah-permudah-umk-untuk-menjadi-pt
Gustav Radbruch dalam Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Seven Febrina Lumbantobing

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








