JAMINAN HAK PREFERENSI  BAGI TENAGA KERJA PASCA PERUSAHAAN PAILIT

Penulis

  • Wenddy Febrian Noor Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam
  • Karlie Hanafi Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.120

Kata Kunci:

jaminan , hak preferensi , tenaga kerja, pasca perusahaan pailit

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara teoritis mengenai hak karyawan dapat didahulukan pada perusahaan yang sudah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dan  menganalisa secara yuridis  mengenai upaya hukum bagi Tenaga Kerja terhadap Perusahaan Pailit yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Penelitian ini menggunakan Teori Negara Kesejahteraan oleh Utrecht, Teori Perlindungan Hukum oleh I.H  Hijmans, Teori Privilege oleh J.Satrio untuk menjawab isu-isu hukum dari penelitian ini.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis doktrinal yang bersifat  preskriptif  dengan menggunakan pendekatan  Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu Putusan Pailit Nomor 89/PDT.SUS-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST; Putusan Majelis Hakim Nomor 1565K/Pdt.Sus-PHI/2022. Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1) Aditya Noviansyah bahwa   PT.Perindustrian Njonja Meneer, yang diputus pailit oleh PN Semarang 3 Agustus 2017 dengan nomor putusan 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga Smg., Namun kedudukan karyawan masih diabaikan sehingga lemah dimata hukum meskipun dilindungi oleh Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, PT.Perindustrian Njonja Meneer abai akan tanggung jawabnya terhadap karyawan meskipun perusahaan telah diputus pailit; (2) Maryana bahwa Dalam putusan pengadilan niaga yang mengadili perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,  jika perusahaan dimana tempat mereka bekerja mengalami pailit, masalahnya adalah masih terdapat beberapa pandangan di dalam memutuskan suatu perkara kepailitan pada pengadilan niaga yang masih sering menimbulkan kontrovensi dan berat sebelah yang cenderung merugikan hak-hak pekerja dalam hal ini harus adanya perlindungan hukum yang jelas.

Temuan dari hasil penelitian ini bahwa hak-hak karyawan terhadap perusahaan pailit, piutang yang preferensi. Meskipun hak preferensi dijamin oleh hukum, pelunasan hak karyawan tergantung pada nilai aset perusahaan. Upaya Hukum untuk Menjamin Hak Karyawan adanya Intervensi Pemerintah selaku Mediator dan menentukan kapabilitas Kurator.

Referensi

Buku

Harahap, M. (2015). Hukum Pailit di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ilmar, Aminuddin. (2012). Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Kencana: Jakarta, hlm. 14.

Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Muchsan. (1992). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Liberty. h. 4-5.

Rahardjo, Satjipto. (2000). "Mengajar Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan (Teaching Order Finding Disorder)." Pidato Purnatugas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 15 Desember 2000, hlm. 8.

Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press,2012,Hal 5-6

Simanjuntak, R. (2020). Kepailitan dan Hak Karyawan: Perspektif Hukum di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Artikel Jurnal

Anderson, M. (2023). "The Impact of Insolvency Laws on Workers’ Rights." International Labor Review, 159(4), 201-225.

Gusman, A. (2017). "Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Situasi Pailit." Jurnal Manajemen dan Bisnis, 5(1), 22-34.

L. Torres, "Reforming Bankruptcy Protection for Employees: Lessons Learned and Future Directions," Global Employment Review, vol. 27, no. 1, pp. 89-112, 2024

Shubhan, M.Hadi.2020 Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha. Artikel dalam Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.50, No.2.

Suwandi, D. (2018). "Perlindungan Hak Karyawan dalam Kasus Kepailitan." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 38(2), 159-175.

Wahari, Ni Putu Diah Anjeni Werdhi & Wayan Novy Purwanto.2019. Kedudukan Hak Pekerja Ketika Perusahaan Dinyatakan Pailit. Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Journal Ilmu Hukum

Wilkins, C. (2022). "Employee Rights in Bankruptcy: A Comparative Analysis." Journal of Employment Law, 12(3), 45-6.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-16

Cara Mengutip

JAMINAN HAK PREFERENSI  BAGI TENAGA KERJA PASCA PERUSAHAAN PAILIT. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(2), 19-38. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.120