KEBIJAKAN PEMBLOKIRAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN

Penulis

  • ISWANTI YULIANTARI Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.116

Kata Kunci:

blokir sertifikat , kualifikasi permohonan , implikasi hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji analisis yuridis mengenai blokir sertifikat hak atas tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017. Fokus penelitian terletak pada jenis kualifikasi permohonan blokir yang dapat dicatat pada Kantor Pertanahan dan implikasi hukum bagi pihak yang berkepentingan (terblokir) dalam masa blokir untuk melakukan perbuatan/peristiwa hukum pada objek yang diblokir. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif deskiptif (pendekatan perundang-undangan). Hasilnya menunjukkan bahwa norma hukum mengenai kualifikasi permohonan blokir hak atas tanah di Kantor Pertanahan meliputi semua hak atas tanah, berkaitan dengan persyaratan pengajuan blokir mengenai subyek pemohon blokir, hubungan hukum pemohon dengan objek tanah yang dimohonkan blokir, jangka waktu pencatatan blokir maupun yang berkaitan aspek pengkajian dan penetapan pencatatan blokir pada buku tanah, yang diatur cukup ketat dimaksudkan agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum bagi yang berkepentingan.

Implikasi hukum dari adanya catatan blokir terhadap hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir adalah tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, namun bersifat sementara disebabkan pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo terhadap hak atas tanah terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum, peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, pemecahan, pemisahan dan penggabungan

Referensi

A. Buku

Fuller, Lon L. The Morality of Law. McGraw-Hill: Yale University Press, 1964.

Marifah, Monika Pretty Aprilia, Neni Susilawati, dkk.., 2025, Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab 4, Perancangan Penelitian Dan Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

MD, Moh. Mahfud. “Aspek Hukum Negara dan Administrasi Negara Kelembagaan Pengadilan Pajak.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 2015: 351-360.

Pompe, Sebastian. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Jakarta: Lembaga Kajian Dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, 2012.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Santoso, M. Agus. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Sianaturi, P.T. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui. Bandung: Mandar Maju, 2013.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

B. Jurnal

Anata, A. 2023. Akibat Hukum Pencatatan Blokir SertipikatHak ATas Tanah Yang Dilakukan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupatren Deli Serdang. Jurnal Notarius Vol. 2, No. 2

Anisa Sekarsari, H. B. 2019. Pelaksanaan Pencatatan Blokir Sertipikat Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Jurnal Tunas Agraria Vol. 2.

Azkarizaldo, aldhi. 2023. Akibat Hukum Pemblokiran Sertipikat Hak Milik Yang Telah Dibebani Hak Tanggungan Di Kantor Pertanahan Kota Padang. Executive Summary-68480-1-10-20230304

Jazillatul Ulfa. 2020. Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Pemegang Hak Terhadap Pemblokiran Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan. Semarang: Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Vol. 21

Sari, A. S. 2019. Pelaksanaan Pencatatan Blokir Sertipikat Hak Atas Tanah .

Sihaloho Rudy Savenda. 2019. Pelaksanaan Blokir Sertipikat Hak Tas Yanah Ditinjau Dari Aspek Kepastian Hukum . Jurnal Notarius Volume 12 Nomor 2

Syuryani. 2021. Azkarizaldo, aldhi. 2023. Pemblokiran Sertipikat Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Jurnal Menara Ilmu Vol. XV No.02Yogyakarta: Jurnal Tunas Agraria.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-10

Cara Mengutip

KEBIJAKAN PEMBLOKIRAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(1), 13-31. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.116