PUTUSAN DESERSI SECARA IN ABSENTIA TNI-AD DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.113Kata Kunci:
Putusan Desersi , In Absentia , TNI , HAMAbstrak
Dalam Pasal 87 KUHPM dijelaskan desersi adalah meninggalkan dinas dalam waktu 30 hari, melarikan diri dari kesatuan tugasnya selama pertempuran baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja tanpa seizin komandan. Ancaman bagi pelaku disersi yaitu hukuman kedisiplinan, kurungan hingga pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini fokus membahas ketentuan pemeriksaan perkara tindak pidana desersi secara in absentia terhadap anggota TNI yang hilang pada saat penugasan, dan berkaitan dengan hak-hak anggota TNI yang seakan-akan diabaikan pada pemeriksaan di Pengadilan Militer secara in absentia. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan untuk mencari asas-asas hukum baik unsur ideal yang menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum maupun unusr-unsur real yang menghasilkan tata hukum tertentu. Kesimpulan penelitian yaitu: 1) terhadap anggota TNI-AD yang melakukan desersi pada pemeriksaan Pengadilan Militer secara in absentia dimaknai sebagai pemeriksaan pada setiap tahap hingga dijatuhkan vonis. Pemeriksaan perkara in absentia didasarkan Pasal 143 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengamanatkan pengadilan untuk memutus terdakwa sekurang-kurangnya 6 bulan dari terdakwa dan telah diupayakan pemanggilan 3 kali berturut-turut secara sah, tenggang waktu 6 bulan tersebut dapat disimpangi dengan dipercepat karena alasan penegakkan dan kepastian hukum; 2) Putusan hukum terhadap anggota TNI-AD yang dianggap bersalah dalam pemeriksaan di Pengadilan Militer secara in absentia ada diatur dalam KUHPM khusus Pasal 124 ayat (4) mengenai pemeriksaan in absentia dapat dilakukan dalam hal berkas perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan; dan Pasal 141 ayat (10) dalam perkara desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan, pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya Terdakwa.
Referensi
Buku/ Literatur
Arifin, Firdaus (2019). Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media.
Bogason, P. (2000). Public Policy And Local Governance: Institutions In Postmodern Society. The American Review Of Public Administration
Dahlan, B. (2010). Pemeriksaan Perkara Desersi Secara In Absensia di Persidangan. Jakarta: Pustaka.
Djamali, R. A. (2012). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Jaya, Ida Bagus Surya Darma (2015). Hukum Pidana Materil dan Formil: Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: USAID-The AsiaFoundation-Kemitraan Partnership.
Salam, M. F. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Septiana, Rina, & Ayu, Riana Kesuma (2021). Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Nusa Media.
Sianturi, S. R. (2010). Hukum Pidana Militer di Indonesi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia.
Syarif, A. (1996). Hukum Disiplin Militer Indonesia. Jakarta.: Rineka Cipta.
Yustika, A. E. (2012). Ekonomi Kelembagaan. Jakarta: Erlangga.
Jurnal
Junaedi, A. (2022). Kedudukan dan Yurisdiksi Peradilan Militer Pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Dekrit Jurnal Megister Hukum, Vol.12 No.1.
Purwanta, W. K. (2021, Januari). Akibat Hukum Bagi Prajurit TNI Melakukan Tindak Pidana Desersi yang Diputus In Absentia dalam Praktek Pengadilan Militer III-14 Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1 (Januari 2021), 123-127.
Safrulloh. (2020). Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan Desersi di Lingkungan Militer di Wilayah Hukum Kodim 0615/ Kuningan. Unissula Institusional Repositor.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/II/2009 tentang Petunjuk Administrasi Oditurat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
Peraturan Panglima TNI Nomor 45 Tahun 2015 tentang Atasan Yang Berhak Menghukum.
Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan dan Pengawas Disiplin Militer
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 EKO RINOTO

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








