TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR DI KALIMANTAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.112Kata Kunci:
Tanggung Jawab , Pemerintah Daerah , Penanggulangan Bencana , Kalimantan SelatanAbstrak
Penelitian ini untuk menemukan secara teoritis mengenai Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana Banjir di Kalimantan Selatan, dan menganalisa secara yuridis mengenai Perwujudan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana Banjir di Kalimantan Selatan. Penelitian ini menganalisis perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam menangani bencana banjir di Kalimantan Selatan.
Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat perskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi statute approach, conceptual approach dan case approach.
Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan absolut dalam penanggulangan bencana. Jaminan Reklamasi sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kesimpulannya, Pemerintah Daerah khususnya Gubernur Kalimantan Selatan, memiliki kewenangan mutlak untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana banjir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 6 Ayat (1), Pasal 8 Ayat (1), Pasal 60 Ayat (1), Pasal 71 Ayat (1). Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kalimantan Selatan No 12 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana di Kalimantan Selatan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26. Agar penanggulangan bencana lebih efektif, perlu ada penegasan lebih lanjut tentang pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah berwenang merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, menerbitkan produk hukum berupa Jaminan reklamasi, pemberian asuransi bencana kepada warga masyarakat.
Referensi
Buku
Admosuridjo, P. (n.d.). Hukum Administrasi.
Fadjar, A. M. (2016). Sejarah Elemen dan Tipe Negara Hukum. Malang: Setara Press.
Hadjaz, K. (2010). Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makasar: Pustaka Refleksi.
Kelsen, H. (2006). Teori Hukum Murni. (R. Mutaqien, Trans.) Bandung: Nuansa & Nusa Media.
Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.
Sumaryadi, I. N. (2016). Reformasi Birokrasi Pemerintahan (Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik). Bogor: Ghalia Indonesia.
Artikel Jurnal
Heryati, S. (2020). Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana. Jurnal Pemerintahan dan Keamanan Publik, 2, 139-146.
Philipus M.Hadjon, “Tentang Wewenang”, Jurnal Pro Justisia Yuridika , No .5 dan 6 tahun XII, ( September – Desember, 1997), hlm.1.
Peraturan Perundang-undangan
Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Putusan Pengadilan
Putusan Majelis Hakim Nomor: 6/G/TF/2021/PTUN.BJM Tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheisdaad)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fatmawati Fatmawati , M. HADIN MUHJAD

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








