KEBIJAKAN DISTRIBUSI DAN PENJUALAN BBM BERSUBSIDIYANG DISALAHGUNAKAN OLEH OKNUM PERTAMINA

Penulis

  • A Rahman Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.110

Kata Kunci:

kebijakan , distribusi , penjualan , bahan bakar minyak , oknum pertamina

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara teoritis bentuk keabsahan distribusi dan penjualan BBM bersubsidi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan (2) menganalisa secara yuridis implikasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi pasca belakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penelitian ini menggunakan Teori Negara Hukum Kesejahteraan oleh R. Kranenburg & Bagir Manan, Teori Perijinan oleh J.B.J.M Ten Berge &  Philipus M Hadjon dan Teori Keadilam oleh Aristoteles, Hans Kelsen & John Rawls. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal yang bersifat  preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu Putusan Majelis Hakim Nomor 555/Pid.Sus/2023/PNBjm, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman No.54/Pid.Sus/2020/PNPmn, dan  Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/Pid.Sus/2022/PNSnt. Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1) Muhammad Bustan bahwa pengaturan penyalahgunaan distribusi dan niaga gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kalimantan Selatan tidak bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Migas karena penyidik Dit Reskrimsus Polda Kal-Sel menerapkan pasal tersebut selalu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dengan alasan Pasal 55 hanya untuk obyek BBM, tidak termasuk gas bumi (elpiji); (2)  Dian Sekar Sari bahwa Putusan Majelis Hakim No.230/Pid.Sus/2014/Pn.Bkl bahwa Terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU Migas, seharusnya hakim memutus perkara lebih berat dari yang dituntut Jaksa, agar memiliki efek jera dengan menerapkan hukum pidana melanggar dengan 2 Pasal, yaitu Pasal 53 huruf (b) & (d) dan Pasal 55 UU Migas; (3) Zaenal M.P bahwa bentuk penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan dan penjualan BBM bersubsudi di Kabupaten Pohawato diputus sanksi administratif maupun diputus sanksi pidana.

Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Izin Distribusi dan penjualan BBM bersubsidi melalui digitalisasi sebagai bentuk transparansi agar tepat sasaran sesuai kriteria penerima subsidi juga menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum menjadi lebih terstruktur, fokus pada pemberantasan korupsi, penyimpangan, dan pelanggaran administratif.

Referensi

Buku/ Literatur

CST Kansil, dkk (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Bakai Pustaka.

Kementrian ESDM RI. (2018). Buku Panduan Aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Kegiatan Usaha Hilir Migas. Jakarta: Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab 4, Perancangan Penelitian Dan Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Septiana, Rina & Ayu, Riana Kesuma . (2021). Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Nusa Media.

Shofie, Y. (2003). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Teori dan Praktik Penegakan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Hartono, S. R. (2009, Juni). Anggung Jawab Sosial Perusahaan Suatu Kajian Komprehensif. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 6 No.2 .

Zulhelmy. (2022, September 2). Analisis Permasalahan Bahan Bakar Minyak (Bbm) Di Indonesia Dalam Perspektif Islam. Journal Of Economic Well Being (JOEW), Vol.1 No.2 .

Internet/ Website

Uskara, A. (2022, September 3). https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40504/t/Keputusan+ Pemerintah+ Naikkan+Harga+BBM+ Subsidi+Perlu+ Dibarengi+dengan+Bauran+Kebijakan

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-15

Cara Mengutip

KEBIJAKAN DISTRIBUSI DAN PENJUALAN BBM BERSUBSIDIYANG DISALAHGUNAKAN OLEH OKNUM PERTAMINA. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(1), 217-233. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.110