KESEIMBANGAN HAK PEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA MELAWAN HUKUM OLEH PERUSAHAAN
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.103Kata Kunci:
Keseimbangan, Hak , Pekerja , Pemutusan Hubungan Kerja , Melawan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk perlindungan dan jaminan hukum terhadap keseimbangan hak pekerja dalam pemutusan hubungan kerja secara melawan hukum oleh perusahaan dan upaya hukum pekerja menolak dan menggugat perusahaan yang memutus hubungan kerja secara melawan hukum melalui Pengadilan. Fakta dalam hubungan industri terkadang tidak baik-baik saja dimana perusahaan terpaksa melakukan PHK. Sementara pihak buruh beranggapan PHK sebagai bagian alasan dan bentuk kesewenang- wenangan yang dilakukan Perusahaan sehingga mengakibatkan adanya ketidakadilan, dan yang menjadi korban adalah karyawan karena ketidakberdayaannya.
Penelitian ini menggunakan teori Keadilan oleh Aristoteles & John Rawls, teori Perlindungan Hukum oleh Fitzgerald, dan teori Hukum Positif (Legalitas) oleh Utrecht & CST.Kansil. Metode yang digunakan adalah normative juridical dengan tipe doctrinal juridical, pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus, Putusan Majelis Hakim Nomor 33K/Pdt.Sus-PHI/2021, Putusan Majelis Hakim Nomor 822 K/Pdt.Sus-PHI.2022, Putusan Majelis Hakim Nomor 353/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pusat, Putusan Majelis Hakim Nomor 507.K/Pdt.SusPHI/2022/Pn.Mdn.
Hasil dari Penelitian ini bahwa PHK sesungguhnya diatur secara eksplisit dalam UU Cipta Kerja dimana terdapat berbagai faktor yang bisa berakibat adanya PHK yang menjadi acuan bagi pengusaha. Tetapi PHK juga diharuskan mempunyai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang dan dilarang untuk dilakukan dengan cara melawan hukum yang tidak memberitahukan rencana dan informasi dengan jelas. PHK dengan cara melawan hukum dapat merugikan dan merusak nilai keadilan bagi pekerja seperti dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Meskipun sudah jelas aturan mengenai PHK, namun masih sering terjadi PHK secara melawan hukum oleh perusahan sehingga pihak pekerja menjadi korban dan dilanggar hak-haknya. Saran penulis agar ketentuan UU Cipta Kerja mengenai pengaturan PHK ini diatur lebih jelas dan tegas dalam peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang didalamnya dengan tegas mengatur prosedur PHK dan memuat sanksi-sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar,
Referensi
Buku/ Literatur
Harahap, M. Yahya (2005). Hukum Acara Perdata, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
Khairi, M. (2021). Perlindungan Hak-hak
Buruh yang Mendapatkat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19. Bogor: Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan.
Mamudji, S. S. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Gramedia Utama.
Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Nailufat, I. H. (2022). Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. Jakarta: Kompas.
Septiana, Rina & Ayu, Riana Kesuma. (2021). Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Nusa Media.
Setiono. (2004). Rule of Law. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas
Sebelas.
Telaumbanua, D. (2019). Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Deepublish.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Undanag-Undang Nomor 39 Tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan. Batubara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan No. 3/K/Pdt. Sus-PHI/2021.
Jurnal
Sonhaji. Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja. Administrative Law & Governance Journal. Vol.2, No.1 (2019). p.61.
Yahya, Achmad N. Dari Kontrak Seumur Hidup Hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja Yang Jadi Sorotan Buruh. Jurnal
Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Vol.3 No.1 (2021), pp.109-120.
Yuri, Y. E. (2023). Perlindungan Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Omnibus Law yang Bertentangan dengan Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja. Padang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Sumatera Barat.
Interner/ Website
Santoso, S. (2023, September 11). Hukum Online. Retrieved Juli 03, 2024, from https://www.hukumonline.com
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Tumen Tumen, Karlie Hanafi Kalianda

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








