KESEIMBANGAN HAK PEKERJA DALAM PEMUTUSAN  HUBUNGAN KERJA SECARA MELAWAN HUKUM OLEH  PERUSAHAAN

Penulis

  • Tumen Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam
  • Karlie Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.103

Kata Kunci:

Keseimbangan, Hak , Pekerja , Pemutusan Hubungan Kerja , Melawan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk perlindungan  dan  jaminan  hukum terhadap keseimbangan hak pekerja dalam pemutusan hubungan kerja secara melawan hukum oleh perusahaan dan upaya hukum pekerja menolak dan menggugat perusahaan yang memutus hubungan kerja secara melawan hukum melalui Pengadilan. Fakta dalam hubungan industri terkadang tidak baik-baik saja dimana perusahaan terpaksa melakukan PHK. Sementara pihak buruh beranggapan PHK sebagai bagian  alasan dan bentuk kesewenang- wenangan yang dilakukan Perusahaan sehingga  mengakibatkan adanya ketidakadilan, dan yang menjadi korban adalah karyawan karena ketidakberdayaannya.

Penelitian ini menggunakan teori Keadilan oleh Aristoteles & John Rawls,  teori Perlindungan Hukum oleh Fitzgerald, dan teori Hukum Positif (Legalitas) oleh Utrecht & CST.Kansil.  Metode yang digunakan adalah normative juridical dengan tipe doctrinal juridical, pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus, Putusan Majelis Hakim Nomor 33K/Pdt.Sus-PHI/2021, Putusan Majelis Hakim Nomor 822 K/Pdt.Sus-PHI.2022, Putusan Majelis Hakim Nomor 353/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pusat, Putusan Majelis Hakim Nomor 507.K/Pdt.SusPHI/2022/Pn.Mdn.

Hasil dari Penelitian ini bahwa PHK sesungguhnya diatur  secara  eksplisit  dalam UU Cipta Kerja dimana terdapat berbagai faktor yang bisa berakibat adanya PHK yang menjadi acuan bagi pengusaha. Tetapi PHK juga diharuskan mempunyai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang  dan  dilarang  untuk  dilakukan  dengan  cara melawan hukum  yang  tidak memberitahukan  rencana  dan  informasi  dengan  jelas.  PHK  dengan  cara  melawan hukum dapat merugikan dan merusak nilai keadilan bagi pekerja seperti dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Meskipun sudah jelas aturan mengenai PHK,  namun masih sering terjadi PHK secara melawan hukum oleh perusahan sehingga pihak pekerja menjadi korban dan dilanggar hak-haknya. Saran penulis agar ketentuan UU Cipta Kerja mengenai pengaturan PHK ini diatur lebih jelas dan tegas dalam peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang didalamnya dengan tegas mengatur prosedur PHK dan memuat sanksi-sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar,

Referensi

Buku/ Literatur

Harahap, M. Yahya (2005). Hukum Acara Perdata, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

Khairi, M. (2021). Perlindungan Hak-hak

Buruh yang Mendapatkat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19. Bogor: Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan.

Mamudji, S. S. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Gramedia Utama.

Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Nailufat, I. H. (2022). Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Industrial. Jakarta: Kompas.

Septiana, Rina & Ayu, Riana Kesuma. (2021). Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Nusa Media.

Setiono. (2004). Rule of Law. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas

Sebelas.

Telaumbanua, D. (2019). Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Deepublish.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial.

Undanag-Undang Nomor 39 Tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan. Batubara

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun

2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan No. 3/K/Pdt. Sus-PHI/2021.

Jurnal

Sonhaji. Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja. Administrative Law & Governance Journal. Vol.2, No.1 (2019). p.61.

Yahya, Achmad N. Dari Kontrak Seumur Hidup Hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja Yang Jadi Sorotan Buruh. Jurnal

Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Vol.3 No.1 (2021), pp.109-120.

Yuri, Y. E. (2023). Perlindungan Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Omnibus Law yang Bertentangan dengan Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja. Padang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah

Sumatera Barat.

Interner/ Website

Santoso, S. (2023, September 11). Hukum Online. Retrieved Juli 03, 2024, from https://www.hukumonline.com

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-10

Cara Mengutip

KESEIMBANGAN HAK PEKERJA DALAM PEMUTUSAN  HUBUNGAN KERJA SECARA MELAWAN HUKUM OLEH  PERUSAHAAN. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(1), 127-145. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.103