RATIO DECIDENDI PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PERTAMBANGAN BATUBARA TANPA IZIN (STUDI KOMPARASI PUTUSAN HAKIM)
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.101Kata Kunci:
Ratio Legis , Ratio Decidendi , penambangan batubara illegal, Putusan HakimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa secara yuridis mengenai Ratio Legis Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan menemukan secara teoritis mengenai Ratio Decidendi Putusan Hakim terhadap Pelaku Pertambangan Batubara Tanpa Izin serta Studi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor:101/Pid.Sus/2020/PN.Rta, Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor: 27/Pid.B/LH/2024/PN Ktb, Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor: 65/Pid.Sus-LH/2024/PN Mtp, dan Putusan Pegadilan Negeri Martapura Nomor: 220/Pid.Sus-LH/2024/PN Mtp. Penelitian ini menggunakan Teori Negara Hukum Kesejahteraan oleh Mr. R. Kranenburg & Mac Iver, Teori Keadilan oleh John Rawls, Teori Penegakan Hukum oleh Andi Hamzah & Koesnadi Hardjasoemantri.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach.
Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1) Jikri Sinurat merumuskan mengenai urgensi pemidanaan terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin di Indonesia dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dalam putusan Nomor: 517/Pid.B/2021/PN.Lbp; (2) Keris Aji Wibisono merumuskan mengenai tindak pidana illegal mining di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah dan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal mining di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Ratio Legis dari Perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan, peningkatan pendapatan negara, pengelolaan risiko lingkungan, dan kepastian hukum. Putusan-putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa: a. Kerusakan lingkungan menjadi faktor yang memperberat hukuman.; b. Kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal menjadi pertimbangan utama; c. Mens rea turut mempengaruhi berat-ringannya hukuman; d. Hakim mengacu pada Undang-Undang Minerba dan regulasi lain seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan.
Referensi
Buku
Achmad, M. F. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Ali, Z. 2015. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Bambang Sugyono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum, . Jakarta : PT Raya Grafindo Persada.
Barkatullah, T. P. 2005. Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi). Jakarta: Pustaka Pelajar.
Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.
Arikel Junal
Theta Murty, H. Y. 2017. “Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penambangan Timah Ilegal Di Provinsi Bangka Belitung”,Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Jurnal Simbur Cahaya, Volume 24, Nomor 1, Januari 2017.
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Internet
Pertambangan, 2024, mei selasa. www.hukum pertambangan.com/izin-usaha/kewajiban-pemegang izin-usaha-. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/begini-kewajiban-pemegang-izin-pertambangan-rakyat-ipr-lt6486ce2cecd06/.
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/177410/pp-no-96-tahun-2021.
E-JurnalUNSRAT https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/55652/46440/135831
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Suhardi Suhardi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








