KEPASTIAN HAK PERPANJANGAN                                      HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK PENGELOLAAN MILIK     PEMERINTAH DAERAH

Penulis

  • Najuwa Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.100

Kata Kunci:

kepastian , hak perpanjangan , hak guna bangunan , hak pengelolaan , milik pemerintah daerah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai sinkronisasi penggunaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 19 Tahun 2016 dikaitkan dengan pemberian HGB diatas HPL menurut Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2021 dan menemukan secara teoritis pengaturan perpanjangan HGB diatas HPL pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 19 Tahun 2016 yang berkepastian hukum.

Penelitian ini menggunakan Teori Negara Hukum oleh A.V. Dicey & F. Julius Stahl, Teori Keadilan oleh Plato & Aristoteles, Thomas Aquinas & John Rawls, Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch & Van Apeldoorn, Teori Sinkronisasi Hukum oleh Soerjono Soekanto & Sajipto Rahardjo.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal, bersifat preskriptif dengan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu perkara PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum atas HPL tanah milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang.

Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1)  Aditya Darmawan Zakaria bahwa hak atas tanah yang diatur dalam UUPA tidak ditemukan ketentuan mengenai Hak Pengelolaan sebagai salah satu hak atas tanah. Kebijakan pemberian dari hak atas kerja sama hak guna usaha sebelum Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 berdasarkan persetujuan tertulis dari pemegang HPL; (2)  Bella Krisita Alviola Hidayat bahwa pengaturan jangka waktu HGB diatas HPL diatur dalam UUPA, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021.

Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Sinkronisasi kedua dari beleid memberikan kerangka hukum yang memungkinkan pemanfaatan barang milik daerah melalui pemberian HGB di atas HPL. Perpanjangan HGB diatas HPL memiliki landasan hukum yang jelas dalam Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 bahwa perjanjian awal telah mengatur klausul terkait perpanjangan. Proses perpanjangan harus didasarkan pada asas keterbukaan, transparansi, dan nilai manfaat bagi pemerintah daerah.

 

Referensi

Buku

Atang Ranoemiharja, R. (1982). Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia Aspek-Aspek Dalam Pelaksanaan UUPA. Bandung: Tarsito.

Ananda. (2004). Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Gramedia Blog.

Abdurrahman. (1978). Tentang dan Sekitar UUPA. Bandung: Alumni.

Apeldoorn, Van. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Arief Sidharta, B. (Trans). J.J. Bruggink. (1999). Refleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arifin, Zainal Abidin dan Eddy O.S. Hiariej. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Penerbit.

Asshiddiqie, Jimly (2005). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Konstitusi Press.

Chomzah, Ali Achmad (2003). Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Effendie, Bachtiar. (1983). Pendaftaran Tanah di Indonesia Dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni.

Effendi, Aan dan Ahmad Suhaimi. (2021). Filsafat Hukum Teori-Teori Kepemilikan. Depok : Raja Grafindo Persada.

Gautama, Sudargo, (1993). Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gunawan, Genta Arief. (2018). Dilematis Pemanfaatan Tanah HGB Di Atas Lahan HPL. Jakarta : Pallava Publishing.

Halim, A.Ridwan. (1988). Hukum Agraria dalam Tanya Jawab. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Hadjon, Philipus M. “Et, al”. (1997). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Harsono, Boedi. (1995). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Agraria. Jakarta: Djambatan.

-------- (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Hermit, Herman. (2004). Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda. Bandung: Mandar Maju.

Hutagalung, Arie S. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: LPHI.

Hutagalung, Arie S dan Markus Gunawan. (2008). Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Isnaeni dan Anggreni A.Lubis. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan : Pustaka Prima.

Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Maruf, Umar. (2014). Hak Menguasai dari Negara Atas Tanah dan Asas-Asas Hukum Pertanahan. Semarang : Unissula Press.

Mertokusumo, Sudikno. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moekijat. (1996). Kamus Agraria. Bandung : Mandar Maju.

Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. (2004). Hak-Hak atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.

Muchsin, dkk. 2007. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refika Aditama.

Parlindungan, AP. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP 24 Tahun 1997). Bandung : Mandar Maju.

-------- (1990). Komentar Atas Undan-Undang Pokok Agraria. Bandung : Alumni.

-------- (1994). Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA. Bandung: Mandar Maju.

Perangin, Effendi. (1986). Mencegah Sengketa Tanah. Jakarta: Rajawali Press.

-------- (1994). Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili dan Ira Rasjidi. (2001). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Ruchiyat, Eddy. (1992). Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA. Bandung: Alumni.

Rhiti, Hyronimus. (2011). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Sadiki, Achmad. (2009). Politik Hukum Agraria. Yogyakarta : Mahkota Kata.

Santoso, Urip (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.

Sembiring, Julius. (2016). Pengertian, Pengaturan dan Permasalahan Tanah Negara. Jakarta : Prenada Media.

Soejono dan Abdurrahman, (1998). Prosedur Pendaftaran Tanah. Bandung: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. (1991). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press.

Soerodjo, Irawan. (2003). Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.

Sitorus, Oloan, (2004). Kapita Selekta Perbandingan Hukum Tanah. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.

Sudarsono. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.

Suhaimi, Ahmad. (2020). Hukum Pengusahaan Mineral dan Batubara Dalam Dimensi Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Kencana.

Sunindhia, Y.W. dan Ninik Widiyanti. (1990). Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Supriadi. (2007). Hukum Agraria. Jakarta : Sinar Grafika.

Supriyadi. (2010). Aspek Hukum Tanah Aser Daerah Menemukan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Eksistensi Tanah Aset Daerah. Jakarta : Prestasi Publisher.

Sutedi, Adrian. (2007). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

------- (2014). Sertipikat Hak atas Tanah. Jakarta : Sinar Grafika.

S.W. Sumardjono, Maria, (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Imlementasi. Jakarta: Kompas.

-------- (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Widodo W.Utomo, Tri. (2002). Hukum Pertanahan Dalam Perspektif Otonomi Daerah. Yogyakarta : Navila.

Zein, Ramli. (1995). Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA. Jakarta : Rineka Cipta.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-15

Cara Mengutip

KEPASTIAN HAK PERPANJANGAN                                      HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK PENGELOLAAN MILIK     PEMERINTAH DAERAH. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(1), 77-92. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i1.100