Tentang Jurnal Ini

DE JURE Critical Laws adalah Kajian Hukum Administrasi Negara yang berorientasi pada eksplorasi, eksploitasi maupun konservasi pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan analisis kritis sebagai buah pemikiran, ide, gagasan, telaah dan kajian yang bertujuan untuk mencapai Kesejahteraan mahluk hidup yang berkeadilan (just and fairness), di samping sebagai penyalur informasi dan strategi praktis penyelesaian masalah hukum merupakan wujud nyata kontribusi, berupa sumbangan pemikiran/ide yang bermanfaat bagi mahasiswa maupun masyarakat.

DE JURE Critical Laws memuat naskah bidang Hukum Administrasi Negara yang relevan dengan Hukum Sumber Daya Alam untuk mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya sebuah Undang-Undang. Dengan mengkaji ratio legis dan dasar ontologis akan mengungkap kandungan filosofi dalam perundang-undangan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang dihadapi. Selain itu, guna menjawab mengenai issue cases terkait ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan undang-undang tersebut dan fakta hukum terkait kasus-kasus yang telah mempunyai putusan In kracht van gewijsde sehingga dapat ditelaah dan diketahui ratio decidendi atau reasoning (pertimbangan pengadilan untuk sampai pada putusan).

DE JURE Critical Laws adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Juni & November). Isi article DE JURE Critical Laws dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya (Citation is permitted with acknowledgement of the source).

Tulisan-tulisan yang dimuat, setelah melalui penyuntingan seperlunya oleh tim redaksi dengan tanpa mengubah substansi sesuai naskah aslinya. Tulisan dalam penerbitan ini sepenuhnya merupakan pendapat dan tanggung jawab pribadi penulisnya dan tidak dapat diartikan sebagai pendapat penerbit.

Akhirnya tim redaksi Jurnal DE JURE Critical Laws mengucapkan selamat membaca.