REGULASI HUKUM JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v5i2.140Kata Kunci:
Regulasi , Jaminan produk halal , Sertifikasi Halal , Produk HalalAbstrak
Penelitian ini betujuan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis Regulasi hukum jaminan produk halal di Indonesia. Perkembangan industri halal kini kian meningkat, bukan hanya negara muslim, namun negara non Muslim juga semakin giat mengembangkan industri halal. Bahkan pelaku ekspor produk halal global banyak dilakukan oleh negara-negara non Muslim. Hal ini tentunya menjadi permasalahan yang harus difikirkan, yang mana sejatinya negara muslim harus bisa menjadi produsen produk halal bagi konsumen muslim. Berdasarkan data, Indonesia merupakan salah satu konsumen produk halal terbesar di dunia, kondisi ini seharusnya menjadi motivasi untuk dapat berkembang menjadi produsen terbesar produk halal dunia. Namun, jika tidak diterapkan regulasi, dan target pengembangan industri halal di Indonesia, maka Indonesia akan terus menjadi sasaran konsumen produk halal. Berangkat dari fenomena tersebut maka diperlukan aturan serta kebijakan yang mampu mengoptimalkan peran dan keikutsertaan pemerintah dan masyarakat dalam penerapan jaminan produk halal. Sehingga terbitlah kebijakan Undang-undang jaminan produk halal Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk halal, serta eraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Metode normatif-sosiologis dengan cara melakukan telaah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan praktek di masyarakat. Kesimpulan yang dapat dikcmukakan dalam penelitian ini adalah Regulasi penerapan jaminan produk halal di Indonesia juga berkaitan dengan aturan pangan, perlindungan konsumen khususnya bagi konsumen muslim yang diwajibkan mengkonsumsi makanan yang halal, serta aturan dan fatwa MUI yang berkaitan dengan sertifikasi halal dan produk halal. Aturan ini menjadi acuan dan panduan pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan konsumen dalam menerapkan jaminan produk halal di Indonesia, baik yang berkaitan dengan sertifikasi halal, maupun penerapan fatwa halal yang dikeluarkan oleh Komisi fatwa MUI.
Referensi
Abdul, Mohani, dkk. 2013. Indonesian Small Medium Enterprises (SMEs) and Perceptions on Halal Food Certification. African Journal of Business Management 7, no. 16: 1492–1500.
Amzah, Maulana, dkk. n.d. Analisis Komparatif Potensi Industri Halal Dalam Wisata Syariah Dengan Konvensional.
Burhanuddin. 2018. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal. Malang: UIN Maliki Press.
Djakfar, Muhammad. 2017. Pariwisata Halal Dan Multidimensi. Malang: UIN Press.
Faried, Annisa Ilmi. 2019. Implementasi Model Pengembangan Industri Halal Fashion Di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. 4(2), 11.
Fathoni, Muhammad Anwar. 2020. Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. 6(3), 428.
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standardisasi Fatwa Halal.
Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Makanan Dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Ethanol.
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kosmetik Yang Mengandung Alkohol/Ethanol.
Kamila, Evita Farcha. 2021. Peran Industri Halal dalam Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Era New Normal. Jurnal Ekonomi Industri Halal, 1(1), 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Ridho, Muhammad Rasyid. 2002. Tafsir Al-Manar. Vol. 8. Egypt: al-Hai’ah al-Mishriyah li al-Kutub.
T. Maryati, R. Syarief, dkk. 2016. Analisis Faktor Kendala dalam PengajuanSertifikat Halal. (Studi Kasus: Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Makanan Beku diJabodetabek). Jurnal Ilmu Produksi dan Teknologi Hasil Peternakan 4(3), 364–371.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Maisyarah Rahmi Hasan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








