ANALISIS PENCURIAN ARUS LISTRIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.48171/fhbzcn59Keywords:
pencurian arus listrik , hukum pidana , ketenagalistrikan , KUHPAbstract
Pencurian arus listrik merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian signifikan bagi negara serta badan usaha penyedia tenaga listrik. Praktik ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang mengatur pemanfaatan tenaga listrik secara sah dengan realitas sosial yang masih diwarnai oleh penggunaan listrik tanpa hak. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana konstruksi hukum pidana memandang pencurian arus listrik serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelakunya dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap pencurian arus listrik serta mengkaji penerapan ketentuan pidana tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian arus listrik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sekaligus sebagai tindak pidana khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Putusan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan umum menegaskan bahwa energi listrik memiliki nilai ekonomis dan dapat menjadi objek tindak pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsistensi penegakan hukum diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku pencurian arus listrik.








