IMPLEMENTASI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 S.T.D.D PP NOMOR 31 TAHUN 2007 PASAL 1 HURUF g (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 195/B/PK/PJK/2008)
DOI:
https://doi.org/10.48171/rcd07m93Keywords:
Putusan Mahkamah Agung , Pengadilan Pajak , PPnAbstract
Indonesia sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki banyak Sumber Daya Alam (SDA) yang tersebar di beberapa wilayah propinsi, tetapi miskin dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menguasai, mengerti dan memahami secara mendalam tentang hukum SDA yang bersifat strategis yaitu : “AIR” termasuk asas-asas Hukum Administrasi Negara (HAN) berkaitan dengan pemungutan “PAJAK”. Padahal ini mutlak harus dikelola dengan baik (efektif dan efesien) serta terencana dengan mempertimbangkan kepentingan generasi dimasa yang akan datang. Baik dalam pembinaan, pelaksanaan dan penerapan yang baik serta adil sesuai yang diamanatkan UUD 1945 Bab XIV Pasal 33. Dimana sumber-sumber penghasilan yang berasal dari masyarakat melalui Pajak hasil kekayaan alam Negara digunakan untuk membiayai kepentingan umum demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dan negara melalui pemerintahannya telah membuat Undang-Undang serta Peraturan lainnya. Tesis ini membahas tentang perbedaan penafsiran Peraturan Pemerintah atas Pajak barang strategis baik dalam dasar pengenaan atau penerapannya, sehingga harus mendapat putusan dari Mahkamah Agung. Yang pada kesimpulannya semua peraturan haruslah dikembalikan kepada dasar hukum yang lebih tinggi serta dapat dipergunakan sebagai azas kepastian hukum. 2 (dua) salinan putusan hakim majelis Pengadilan Pajak yang memiliki dasar pertimbangan hukum yang berbeda, dan salinan putusan hakim majelis pengadilan pajak yang pertama dari Nomor Putusan.13116/PP/M.III/16/2008 bahwa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan hanya atas penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa sedangkan kegiatan penyerahan “selain” penyerahan air bersih tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dan yang kedua dari Nomor Put.53053/PP/M.IVB/16/2014, yang memutuskan bahwa sambungan baru; penyambungan kembali; penggantian meter baru; pindah taping; cadangan dana meter penyerahannya harus dipungut pajak pertambahan nilai. Sebagai landasan yuridis yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dasar pertimbangan hukum sebenarnya telah ada salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 195/B/PK/PJK/2008 tanggal 29 Desember 2010 yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak nomor 13116/PP/M.III/16/2008








