PERANAN NOTARIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI PERDATA DI PENGADILAN

Authors

  • Saddam Syahbani Nasution Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam
  • Raihani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/qd4apg27

Keywords:

Peranan Notaris , Perjanjian Di Bawah Tangan , Kepastian Hukum

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan peran Notaris terhadap suatu Perjanjian di bawah tangan yang dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan dan menemukan akibat hukum akta di bawah tangan yang sudah didaftarkan atau disahkan Notaris sebagai alat bukti di pengadilan.

Metode penelitian adalah penelitian hukum emperis. Penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara kepada responden yang berdomisili di Kabupaten Kapuas karena masih banyak praktek pembuatan perjanjian yang dilakukan dengan cara di bawah tangan. Teori Kepastian Hukum dari Gustav Radbruch bahwa Kepastian hukum terbagi atas kepastian oleh  karena hukum dan kepastian dalam atau dari hukum.

Temuan penelitian ini bahwa peran dan tanggung jawab Notaris terhadap kepastian hukum suatu perjanjian dibawah tangan merupakan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat apabila terjadi wanprestasi dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain, seperti saksi, persangkaan dan pengakuan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-05

How to Cite

PERANAN NOTARIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI PERDATA DI PENGADILAN. (2024). Journal Wasaka Critical Law Review, 3(1), 193-203. https://doi.org/10.48171/qd4apg27