PROBLEMS OF REGULATING BUSINESS COMPETITION IN THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM

Authors

  • Karli Kalianda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/cvwfwa25

Keywords:

Apakah sistem ekonomi pasar dan kebijakan persaingan sesuai dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia, khususnya UUD 1945?

Abstract

Prinsip larangan praktek monopoli dan oligopoli telah dimuat sejak Pembangunan Nasional dengan pola GBHN, tetapi tidak sampai diwujudkan ke dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kita tidak mengetahui yang bagaimana yang dikehendaki oleh GBHN.

Akibat desakan dari pengaruh globalisasi, baru diundangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang substansinya mengadopsi dari luar, khususnya Amerika Serikat dengan istilah Antitrust dan negara-negara lainnya di Uni Eropah dengan Competition Law.

Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, beberapa peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengisi kekosongan hukum untuk diterapkan terhadap persaingan curang tersebut, seperti beberapa pasal dalam KUHPidana, KUH Perdata, UUPA dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-05

How to Cite

PROBLEMS OF REGULATING BUSINESS COMPETITION IN THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM. (2024). Journal Wasaka Critical Law Review, 3(1), 109-183. https://doi.org/10.48171/cvwfwa25