ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERCERAIAN AKIBAT PHK DI MASA PANDEMI COVID – 19 DI KOTA BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.48171/6p2n2v51Keywords:
Alternatif Perlindungan Hukum , Korban Perceraian, PandemiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor utama peningkatan perceraian di masa pandemic covid 19 dan menemukan alternatif perlindungan hukum terhadap anak korban perceraian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Banjarmasin sebagai upaya untuk menekan peningkatan angka perceraian dan melindungi anak sebagai korban langsung akibat perceraian kedua orang tua.
Metode penelitian yang digunakan berjenis penelitian Hukum Empiris, dimana fakta-fakta empiris berbagai perilaku manusia dari hasil wawancara (kuestioner) maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung (obeservasi) yang dijadikan sebagai objek penelitian. Pendekatan case approach (pendekatan kasus) dengan didukung data kuantitatif dan data kualitatif.
Temuan dari hasil penelitian adalah Pengembangan Sikap Keterbukaan, Dukungan terhadap anak, Komunikasi yang baik dengan berorientasi pada pendekatan psikologis antara orang tua dan anak sebagai upaya untuk meringankan beban anak sebagai korban perceraian, sehingga pertumbuhan perkembangan anak tetap berjalan dengan normal.








