ASPEK POLITIK HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI INDONESIA

Authors

  • Ziyada Wulan Wulida Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/rna3eh75

Keywords:

Politik Hukum , Perjanjian , Perjanjian Kerja Waktu tertentu

Abstract

Tidak adanya sanksi bagi perusahaan – perusahaan yang tidak mendaftarkan PKWT karyawannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka perlindungan hukum bagi para pekerja yang sudah menandatangani PKWT tidak bisa sepenuhnya terjamin. Maka dari itu diperlukan adanya politik pembaharuan hukum dalam rangka untuk melindungi tenaga kerja.  Kedudukan / akibat hukum dari PKWT yang tidak dicatatkan yaitu berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Batal demi Hukum. Berdasarkan Pasal 59 ayat 7 (tujuh) yaitu demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dari kedua analisa di atas,  menjadikan akibat hukum dan kedudukan PKWT yang tidak didaftarkan pelaku usaha di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi multitafsir. Pekerja tidak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal apabila bekerja dalam keadaan tidak terdaftarnya PKWT mereka di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

ASPEK POLITIK HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI INDONESIA. (2025). Journal Wasaka Critical Law Review, 3(2), 63-83. https://doi.org/10.48171/rna3eh75