ANALISIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALIYANG MEMBATALKAN PUTUSAN GUGATAN PENGADILAN PAJAKDALAM PERKARA PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.48171/455kv840Keywords:
Gugatan , Pengadilan Pajak , Mahkamah Agung , Peninjauan KembaliAbstract
Terhadap sengketa pajak bidang perpajakan yang amar putusan Pengadilan Pajaknya mengabulkan upaya hukum gugatan wajib pajak, maka pihak Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Penulisan ini untuk 1) menganalisis pertimbangan hukum oleh Hakim Majelis pada Pengadilan Pajak yang mengabulkan pengajuan gugatan serta; 2) menganalisis pertimbangan hukum oleh Hakim Majelis pada Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Pajak. Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Apakah hasil putusan Hakim Majelis Pengadilan Pajak sudah sesuai asas keadilan dan asas kepastian hukum dan (2) Apakah putusan Hakim Majelis Mahkamah Agung dengan membatalkan putusan Pengadilan Pajak juga telah memberikan keadilan dan kepastian hukum.








