AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN KEADAAN MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 2647 K/PDT/2019)
DOI:
https://doi.org/10.48171/p6qkpq82Keywords:
Penyalahgunaan Keadaan , Jual Beli , Pejabat Pembuat Akta TanahAbstract
KUHPerdata Indonesia belum mengatur tentang doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sehingga dalam praktik penerapan doktrin ini masih dalam bentuk putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi) seperti dalam kasus Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI perkara no. 2647 K/PDT/2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin no. 42/PDT/2018/PT.BJM jo Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin no. 40/Pdt.G/2017/PN.Bjm dimana oleh Majelis Hakim AJB tersebut dinyatakan batal demi hukum. Belum adanya norma hukum yang jelas dan tegas menyebabkan putusan hakim berbeda-beda tentang arti dan ruang lingkup penyalahgunaan keadaan dan akibat hukumnya. Ada putusan yang menyatakan akibat hukumnya batal demi hukum (nietig) ada juga yang menyatakan dapat dibatalkan (vernietigbaar). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian ini adalah kajian tentang doktrin penyalahgunaan keadaan dan juga studi kasus hukum yakni putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dihubungkan dengan kasus Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang dibuat oleh PPAT. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah, pertama akibat hukum terhadap Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal terjadi penyalahgunaan keadaan adalah akta tersebut menjadi dapat dibatalkan (vernietigbaar/voidable) melalui putusan hakim karena terjadi cacat kehendak (wilsgbrek) di dalam perjanjian tersebut. Kedua, Hukum Perjanjian yang termuat dalam Buku III KUHPerdata Indonesia belum mengatur mengenai tentang penyalahgunaan keadaan, dan masih dalam bentuk putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi), maka Indonesia sebagai negara yang menganut sistem civil law (Eropa Kontinental) seharusnya ketentuan tentang penyalahgunaan keadaan diatur dalam suatu peraturan perudang-undangan.








