PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS YANG TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
DOI:
https://doi.org/10.48171/1cw0jm97Keywords:
Pengawasan , Prinsip Kehati-hatian , NotarisAbstract
Prinsip kehati-hatian sebenarnya di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sudah di jelaskan secara tidak langsung dengan pemaparan yang berbeda namun mempunyai arti yang lebih luas dari prinsip kehati-hatian itu sendiri. Dapat dilihat didalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris ayat (1) huruf (a) dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Pada dasarnya prinsip kehati-hatian itu sendiri tidak di sebutkan secara jelas di dalam UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris). Tetapi UUJN sendiri menjelaskannya dengan bahasa yang lain yang lebih luas, yaitu ada kata “seksama” yang disebutkan pada pasal diatas. Makna “seksama” dalam pasal ini dapat diartikan (teliti, cermat dan hati-hati), bukan hanya sekedar hati-hati tetapi seorang Notaris dapat di katakan harus waspada dalam menjalankan tugasnya.








