Legal Certainty in Guaranteeing The Community's Right to a Living Environment within The Mining Business Permit Area
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.177Keywords:
legal certainty, guaranty, community rights, environment, mining business permitAbstract
This research aims to legally analyze the concept of fighting for the right to a healthy environment in Article 66 of Law No. 32 of 2009 (UUPPLH) within the Mining Business Permit Area, and to theoretically formulate the legal status of the community's right to a healthy environment in Article 162 of Law No. 3 of 2020 (UUMinerba). This research utilizes the Theory of Legal Certainty by Lawrence M. Wriedman, Gustav Radbruch, Sudikno Mertokusumo, & Maria S.W. Sumardjono, the Theory of Legal Protection by Fitzgerald & Philipus M. Hadjon, and the Theory of Justice by Aristotle & John Rawls. The method used is normative and doctrinal legal, which is prescriptive, using the Statute approach, Conceptual approach, and Case approach. These include Supreme Court Cassation Decision Number 1567 K/Pid.Sus/2018 and Banjarmasin High Court Appeal Decision Number 134/PID.SUS-LH/2024/PT BJM. The difference from previous research is: (1) Rezki Purnama Samad, Thesis, 2021, The Urgency of Community Participation in Sand Mining Licensing and Supervision in Sidenreng Rappang Regency, formulates community participation in Rock Mining Business Licensing in Sidenreng Rappang Regency, and supervision of rock mining licensing in Sidenreng Rappang Regency; (2) Betsy Anggreni Kapugu, Dissertation, 2022, Corporate Mining Responsibility for Environmental Recovery in North Sulawesi, formulates the forms of responsibility and obligation for environmental recovery by the mining companies PT MSM and PT TTN in North Sulawesi, and the ideal model for the forms of responsibility and obligation for environmental recovery by mining companies in North Sulawesi. The author's research findings indicate that the explanation of Article 66 of the Environmental Protection and Management Law (UUPPLH) is still unclear and does not guaranty a sense of justice, thus harming the public because it is only intended for "victims" and/or reporters who pursue legal means. Article 162 of the Mineral and Coal Mining Law (UUMinerba) only provides guaranties to the public in the form of empowerment and land compensation, and even that is only for those directly affected. In terms of normative position, there is potential for conflict of norms because it is considered to potentially limit the public's space to fight for environmental rights, especially if protest actions or rejection of mining are considered "obstructing."
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly (2009), Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, Rajawali Press.
Hadjon , Philipus M (2007), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Edisi Khusus, Cetakan Pertama, Surabaya, Penerbit Peradaban.
Kansil, C.S.T (1980), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Manullang, E, Fernando M.. 2019, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Edisi Kedua. Jakarta : Prenadamedia Group
Ma’rifah, (2025), Teori Hukum: Dialektika Norma, Moral, dan Realitas Sosial, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Penerbit Yayasan Putra Adi Dharma.
Rahardjo, Satjipto (1991), Ilmu Hukum, Bandung, Pt. Citra Aditya Bakti.
Rhiti, Hyronimus (2015), Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk.Kelima, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya.
Santoso, Agus (2014), Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta, Kencana.
Shidarta (2006), Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung, PT. REVIKA Aditama.
Artikel Jurnal
Fattah, Damanhuri, “Teori Keadilan Menurut John Rawls”, Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, Prodi Aqidah dan Filsafat Islam, UIN Raden Intan Lampung Vol 9, No. 2, (2013).
Indah Sari, SH, M.Si. “Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Perdata Lingkungan”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, September 2016, Volume 7 No. 1. (2016).
Sembiring, Raynaldo, “Menyoal Pengaturan Anti Eco-SLAPP Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009” Jurnal Hukum Lingkungan Vol. 3 Issue 2, Maret (2017).
Yazid, T.M. Luthfi, “Penyelesaian Sengketa Melalui ADR”, Jurnal Hukum Lingkungan, ICEL, Tahun III No. 1. (1996).
Internet
Bebaskan Budi Pego Pejuang Lingkungan Tumpang Pitu Banyuwangi https://walhijatim.org/2023/03/26/bebaskan-budi-pego-pejuang-lingkungan-tumpang-pitu-banyuwangi/
Ketika Warga Dayak Kotabaru Diadili Gegara Ranting
https://apakabar.co.id/news/ketika-warga-dayak-kotabaru-dibui-gegara-ranting/
Menang di Mahkamah Agung, Walhi ingatkan Perjuangan #SaveMeratus Masih Panjang https://jejakrekam.com/2021/02/15/menang-di-mahkamah-agung-walhi-ingatkan-perjuangan-savemeratus-masih-panjang/
Principle 10 of the Rio Declaration on Environment and Development http://www.unep.org/Documents.Multilingual/Default.asp?DocumentID=78&ArticleID=1163
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2018). Budi Pego Adalah Pejuang HAM dan Lingkungan Hidup. https://walhi.or.id/budi-pego-adalah-pejuang-ham-dan-lingkungan-hidup-dia-tidak-layak
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana dirubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat
Putusan Pengadlan
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Mahkamah Agung . Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 134/PID.SUS-LH/2024/PT BJM.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kisworo Dwi Cahyono Kisworo Dwi Cahyono, M. Hadin Muhjad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








